nusabali

21 Pelamar Lulus Passing Grade Gagal Tes SKB

  • www.nusabali.com-21-pelamar-lulus-passing-grade-gagal-tes-skb

Tercatat 21 pelamar CPNS lulus passing grade saat tes SKD (seleksi kompetensi dasar) gagal mengikuti tes tahap II yakni tes SKB (seleksi kompetensi bidang).

AMLAPURA, NusaBali
Sebab meereka tersisih dengan pelamar lain di masing-masing formasi yang dilamar. Sedangkan 6 formasi kosong tanpa ada pelamar yang dinyatakan berhak ikut tes SKB.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengungkapkan semula tes SKD diikuti 2.767 pelamar. Sebanyak 92 pelamar dinyatakan lulus passing grade. Setelah dievaluasi, dari 92 pelamar itu yang berhak mengikuti tes tahap II hanya 72 pelamar. Sebanyak 21 pelamar yang lulus passing grade dinyatakan gugur. Sebab setelah dicermati di setiap formasi ada kelebihan pelamar yang masuk passing grade hasil tes SKD.

Sesuai ketentuan terbaru Peraturan MenPan dan RB No 61 tahun 2018 tentang aturan baru kelulusan SKD CPNS dengan sistem perankingan. Gusti Rinceg menjelaskan, setiap formasi hasil tes diranking. Misalnya untuk 3 formasi atau tersedia 3 jatah, maka yang berhak ikut tes babak II sesuai ranking adalah 3 x 3 formasi yakni 9 pelamar. Begitu juga untuk yang tersedia 1 formasi yang berhak ikut tes SKB berikutnya adalah 3 x 1 formasi yakni 3 pelamar.

Setelah dilakukan perankingan di setiap formasi itulah terdapat 21 pelamar yang memenuhi passing grade tersisih. “Jelas saja dengan kenyataan ini ada yang protes terutama dari kalangan orangtuanya. Kenapa yang memenuhi passing grade gagal ikut tes lanjutan. Kami yakin pelamar telah paham aturan itu,” ungkap Gusti Rinceg. Jadi dari 92 pelamar memenuhi passing grade hanya 71 pelamar berhak ikut tes babak kedua. Sebanyak 71 pelamar itu saat tes SKD minimal meraih skor TKP (test karakter pribadi) 143, TIU (test intelegensia umum) 80, dan TWK (tes wawancara kebangsaan) 75, skor minimal 298.

Sedangkan sesuai ketentuan terbaru Peraturan MenPan dan RB No 61 tahun 2018, passing grade diturunkan jadi 255. Sehingga yang berhak ikut tes babak kedua setelah aturan terbaru diberlakukan sebanyak 374 pelamar dan total yang akan mengikuti tes SKB nanti sebanyak 445 pelamar. “Jadwal tes babak II menunggu ketentuan pusat,” katanya.

Sedangkan 6 formasi yang kosong yakni dua formasi disabilitas untuk guru kelas SDN 1 Ababi dan guru kelas SDN 7 Datah. Lima lainnya yakni guru kelas SDN 6 Bunutan, guru kelas SDN 4 Bunutan, guru kelas SDN 6 Nongan, dan guru kelas SDN 2 Pesaban. “Kami tetap optimis 202 formasi diberikan pusat akan terisi,” tambahnya. *k16

Komentar