nusabali

Mantan Kadis PPMPSP Terima SP3

  • www.nusabali.com-mantan-kadis-ppmpsp-terima-sp3

Mantan Kepala Dinas Perijinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPPMPSP) Gianyar, I Ketut Mudana,49, lolos dari jerat kasus hukum, pasca tersangkut kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar perizinan di kantor setempat, 12 Juni 2017.

GIANYAR, NusaBali
Karena penyidik dari Polda Bali telah menerbitkan SP3 atau surat penghentian penyidikan kasusnya.
Informasi di Gianyar, Rabu (5/12), pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar telah menerima laporan dari Mudana terkait SP3 tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Gianyar I Ketut Artawa mengakui, pihaknya telah menerima salinan SP3 tentang kasus OTT dugaan pungli oleh mantan Kepala DPPMPSP tersebut. Namun dirinya enggan menunjukkan lebih rinci tentang keberadaan surat SP3 itu.

Terkait itu, Artawa mengaku telah membuat surat kepada Bupati Gianyar, perihal pengembalian status Mudana sebagai aparatur sipil negara (ASN). Karena menurut ketentuan, status ASN Mudana yang sempat dicabut sementara karena terjarat aksus itu. ‘’Sesuai ketentuan, pencabutan sementara status ASN Mudana ini harus dikembalikan karena ada SP3 itu. Hanya saja, dimana dia akan ditempatkan, akan menjabat atau tidak, semuanya itu kewenangannya ada di tangan bupati,’’ jelasnya.

Artawa menambahkan, beda halnya dengan Kepala Bidang (Kabid) Perijinan DPPMPSP Gianyar, I Nyoman Sukarja, 51, (mantan anak buah Mudana,Red) yang telah divonis hakim. Melalui sidang putusan Pengadilan Tipikor di Denpasar, Rabu, 25 Januari 2018, Sukarja divonis denda Rp 50 juta, subside lima bulan kurungan. ‘’Kalau Sukarja ini, pemberhentiannya sebagai ASN sedang kami proses,’’ jelasnya.

Saat ditanya terkait SP3 dan harapannya pasca SP3 itu, Ketut Mudana enggan mengomentari hal itu. ‘’Belum apa-apa. Ya nanti saya akan informasikan,’’ ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra mengaku belum menerima laporan baik dari Kepala BKPSDM maupun dari Mudana sendiri, tentang SP3 tersebut. ‘’Karena saya belum menerima laporan, maka saya belum bisa beri penjelasan apa-apa,’’ jelasnya.

Sebelumnya, OTT dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Panwisata milik I Putu Suasta yang diurus Dewa Nyoman Oka Trisandi, ke Kantor Dinas PMPTSP Gianyar, Senin 12 Juni 2017. Petugas langsung meng-OTT di ruang Kabid Perijinan B, I Nyoman Sukarja. Petugas mengamankan barang bukti, di antaranya uang Rp 14.450.000. Sukarja pun jadi tersangka. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menyeret Kadis Mudana sebagai tersangka.*lsa

Komentar