nusabali

Perkosa Dua Modelnya, Fotografer Ditangkap

  • www.nusabali.com-perkosa-dua-modelnya-fotografer-ditangkap

Korban Dijoss dengan Tangan Terikat Usai Sesi Pemotretan

SINGARAJA, NusaBali
Seorang fotografer freelance asal Banjar Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Manuaba alias Manu, 43, ditangkap polisi atas dugaan memperkosa dua modelnya. Pelaku diamankan berdasarkan laporan kedua korban yang masih berstatus siswi SMA, sebut saja Dayu Mawar, 17, dan Kadek Melati, 17.

Tersangka Putu Manuaba yang sudah punya istri dan anak, diringkus jajaran Polsek Banjar tanpa perelawanan di rumahnya kawasan Desa pengastulan, Kecamatan Seririt, Senin (3/12). Setelah sempat diperiksa intensif di Mapolsk Banjar, pelaku digelandang ke Mapolres Buleleng di Singaraja, Rabu (5/12).

Aksi bejat tersangka Putu Manuaba awalnya terungkap saat orangtua korban Kadek Melati, asal Kecamatan Banjar, Buleleng melaporkan kasus ini ke Polsek Banjar, 11 November 2018 lalu. Dalam laporannya, orangtua korban menyatakan putrinya baru saja disetubuhi secara paksa (diperkosa) oleh tersangka. Polisi pun menindaklanjuti laporan ini.

Berselang tiga pekan pasca laporan orangtua korban Dayu Mawar, jajaran Polsek Banjar kembali menerima laporan serupa, Senin, 3 Desember 2018. Kali ini, laporan dugaan pemerkosaan dilakukan orangtua korban Dayu Mawar, juga Kecamatan Banjar. Orang yang dilaporkan pun sama, yakni tersangka Putu Manuaba.

Berdasarkan laporan ke polisi, modus aksi bejat yang dilakukan tersangka Putu Manuaba juga sama: sesi pemotretan bertema penculikan, lalu korbannya disetubuhi. Baik korban Dayu Mawar maupun Kadek Melati sama-sama siswi sebuah SMA di Kecamatan Banjar itu. Maka, hari itu pula, Senin (3/12), tersangka Putu Manuaba ditangkap.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua korban mengaku kenal dengan terangka Putu Manuaba melalui media sosial. Keduanya jadi korban pemerkosaan sang fotografer cabul dengan iming-imingi akan dijadikan model terkenal.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, mengatakan sebelum melancarkan aksi bejatnya, tersangka lebih dulu mengincar korban untuk diajak melakukan sesi pemotretan di Pantai Uma Anyar, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt, Buleleng. Setelah mengambil beberapa sesi foto, korban kemudian diajak tersangka ke studio fotonya di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.

“Nah, saat tiba di studio milik tersangka, korban diminta untuk mengganti pakaian dan memerankan gaya pemotretan bertema penculikan. Sesuai tema, korban difoto dalam posisi tangan diikat, mulut disumpal pakai kain, dan mata ditutup. Saat itulah korban disetubuhi,” ujar AKP Suratno saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Rabu kemarin.

Setelah korban dalam kondisi tangan terikat, mulut disumpal, dan mata ditutup, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya. Sejak awal, termasuk Putu Manuaba telah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk, menyetel lagu dengan volume keras, sehingga rintihan korban tidak didengar oleh tetangga.

Menurut AKP Suratno, kedua korban dicabuli dengan cara yang sama. Mereka disetubuhi di tempat yang sama, dalam waktu berbeda. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian melepaskan korban.

Namun, aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar setelah kedua korban mengadu kepada orangtua mereka. Kemudian, orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Hanya saja, polisi baru berhasil meringkus tersangka Putu Manuaba, 3 Desember 2018, atau berselang tiga pekan pasca kasusnya dilaporkan orangtua korban Kadek Melati.

Tersangka Putu Manuada ditangkap tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti, antara lain, berupa pakaian milik korban, selendang yang dipakai mengikat tangan korban, kamera digital, 2 unit laptop, handphone milik pelaku, dan perlengkapan fotografi.

Kepolisian memperkirakan jumlah korban lebih dari dua orang. Pasalnya, dalam kamera dan laptop milik tersangka, ditemukan puluhan foto gadis lainnya. “Hanya saja, sejauh ini baru dua korban yang melapor,” jelas AKBP Suratno.

Atas perbuatannya, tersangka Putu Manuada dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Putu Manuaba mengakui terus terang perbuatannya telah memperkosa dua model. Tersangka mengaku khilap, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh model ‘dadakan’nya. “Saya khilaf. Korban pertama (Dayu Mawar) sebenarnya saya kasi uang Rp 100.000. Sedangkan korban kedua (kadek Melati) katanya mau beli AC, tapi dia keburu kabur sambil menangis,” beber tersangka di Mapolres Buleleng, Rabu kemarin. *k23

Komentar