nusabali

Sudikerta Copot dari Kursi Golkar

  • www.nusabali.com-sudikerta-copot-dari-kursi-golkar

Ketut Sudikerta dicopot dari jabatan Ketua DPD I Golkar Bali agar bisa fokus jalani proses hukum selaku tersangka dugaan penipuan Rp 150 miliar

DPP Tunjuk Demer sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali


DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca dicekal Polda Bali terkait status tersangka dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, Ketua DPD I Golkar Bali Ketut Sudikerta dicopot dari jabatannya di partai, Selasa (4/12). Sebagai gantinya, DPP Golkar tunjuk Gede Sumarjaya Linggih alias Demer menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Bali.

Pencopotan Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD I Golkar Bali dan penunjukan Demer jadi Plt ini diputuskan dalam rapat terbatas DPP Golkar di Jakarta, Senin (3/12) tengah malam. Namun, surat penunjukan Demer sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali baru diserahkan kepada yang bersangkutan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni Slipi, Jakarta Barat, Selasa sore pukul 16.00 Wita. Ketut Sudikerta diberhentikan dari kursi Ketua DPD I Golkar Bali, agar mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 ini bisa fokus menjalani proses hukumnya.

Pencopotan Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD I Golkar Bali dan penunjukan Demer menjadi Plt Ketua DPD I Golkar Bali tersebut dituangkan melalui SK DPP Golkar Nomor Kep 362/DPP/Golkar/XII/2018, tertanggal 4 Desember 2018, yang ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Golkar, Lodewijk F Paulus. SK penunjukan sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali tersebut diserahkan Ketua Koordinator Bidang Kepartian DPP Golkar, Ibnu Munzir, langsung kepada Demer, Selasa sore, dengan disaksikan Sekretaris DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry.

Sesuai Peraturan Organisasi di internal Golkar, penunjukan Plt Ketua Partai harus diberikan kepada kader yang setingkat lebih tinggi kedudukannya. Kalau Plt Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota, harus diberikan kepada salah satu pengurus DPD I Golkar Provinsi. Kalau Plt Ketua DPD I Golkar Provinsi, maka yang menjabat Plt adalah salah satu pengurus DPP Golkar, biasanya langsung yang jadi Koordinator Wilayah (Korwil).

Saat ini, Demer yang notabene anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali---menjabat sebagai Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar. Politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini juga sekaligus Korwil Bali DPP Golkar.

Demer ditunjuk DPP Golkar menjadi Plt Ketua DPD I Golkar Bali sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Tugasnya adalah melaksanakan konsolidasi partai atas kondisi internal Golkar Bali, setelah Ketut Sudikerta menjadi tersangka dan harus menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar.

Dalam arahannya saat serahkan SK Plt Ketua DPD I Golkar Bali kepada Demer di Jakarta, Selasa sore, Ketua Koordinator Bidang Kepartian DPP Golkar, Ibnu Munzir, menyampaikan bahwa proses terbitnya SK Plt sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi partaianya. Pertimbangan mendasar adalah memberikan kesempatan kepada Ketut Sudikerta untuk fokus dan konsentrasi menghadapi proses hukumnya. “Di samping itu, program dan agenda partai menyongsong Pilpres 2019 dan Pileg 2019 juga harus berjalan dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Ibnu Munzir.

Ibnu Munzir menegaskan, Demer adalah figur yang dipandang tepat mengemban tugas berat sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali, mengingat kapasitasnya selaku Ketua Koorbid Pemenangan Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar. Jadi, Demer sangat memahami kondisi kepartaian di Bali. “Saudara Sumarjaya Linggih (Demer) diharapkan segera melakukan konsolidasi dengan jajaran partai di Bali untuk menghadapi Pileg 2019 dan Pilpres 2019,” tegas Ibnu Munzir.

Sementara, Demer mengakui dirinya sudah resmi menerima SK Plt Ketua DPD I Golkar Bali. “Sore ini (kemarin) saya terima mandat sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali,” ungkap Demer saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut Demer, penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali merupakan kewenangan DPP Golkar untuk ambil langkah segera, supaya kondisi di Bali tidak berdampak kepada elektibilitas partai maupun Capres-Cawapres yang diusung Golkar. Anggota Komisi VI DPR RI ini pun berjanji akan berusaha memaksimalkan kerja-kerja kepartaian, setelah ditugaskan menjadi Plt Ketua DPD I Golkar Bali.

“Besok (hari ini, Red) saya akan segera ke Bali melaksanakan rapat dengan jajaran pengurus Golkar Bali. Saya harus segera merapatkan barisan dalam masalah ini,” tandas Demer.

Demer mengingatkan, para caleg Golkar untuk Pileg 2019 jangan sampai terpengaruh oleh kasus yang menimpa Sudikerta. Kader Golkar justru harus bangkit dan semangat berjuang menguatkan konsolidasi di daerah. Kasus Sudikerta merupakan sebuah tantangan yang harus dijadikan motivasi untuk bangkit dan memperkuat soliditas partai.

“Saya mengajak semua kader Golkar berjuang dan konsolidasi ke bawah. Dengan bersatu dan mesin partai diperkuat lewat konsolidasi, kita yakin bisa maksimal meraih suara di Pileg 2019,” jelas Demer yang juga caleg DPR RI dari Golkar Dapil dengan status incumbent di Pileg 2019 ini.

Sementara itu, DPD I Golkar Bali sempat mengagendakan rapat di Kantor Sekretariat, Jalan Surapati 9 Denpasar, Selasa siang pukul 12.00 Wita. Namun, rapat tersebut yang sedianya akan dipimpin Sekretaris DPD I Golkar Bali, Nyoan Sugawa Korry, teresbut batal digelar.

Menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, rapat kemarin siang dibatalkan, karena pengurus DPD I Golkar Bali dipanggil ke Jakarta. “Jadi, rapat ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kilah IGP Wijaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.

Ketut Sudikerta sendiri, sebagaimana diberitakan, telah ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar yang dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Group. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik-an (SP2HP) Nomor B/255/XI/Res 2.5/2018 tertanggal 30 November 2018, yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11).

Dalam SP2HP tersebut dengan jelas disebutkan bahwa terhitung sejak hari Ju-mat, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. SP2HP yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, ini juga berisi pasal sangkaan untuk tersangka Sudikerta. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali, terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018. Dalam laporan tersebut, Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.650 meter persegi dan SHM Nomor 16249/ Jimbaran seluas 3.300 meter persegi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta dicekal penyidik Polda Bali untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan Sudikerta politisi Golkar asal Desa pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang juga calkeg DPR RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 tersebut disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho Sik MH, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin (3/12). *nat

Komentar