nusabali

Tujuh Tahanan Kabur Dituntut 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-tujuh-tahanan-kabur-dituntut-25-tahun

Ketujuh terdakwa yang disidang bersamaan ini terbukti bersalah melakukan perusakan ruang tahanan Polsek Denpasar Barat.

DENPASAR, NusaBali
Aksi nekat tujuh tahanan Polsek Denpasar Barat yang melarikan diri pada Mei 2018 lalu harus dibayar mahal. Ketujuh tahanan tersebut didudukkan sebagai tersangka di kursi PN Denpasar, Senin (3/12)  dan dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini, selain harus menerima hukuman dari perkara awal, mereka juga menunggu hukuman atas aksi nekat kabur dari tahanan Polsek Denpasar Barat ini.

Tujuh terdakwa yang disidangkan tersebut, yaitu Polycarpus A Mokos, 23, Patrisius Pionet Da, 24, Moh Panzuri Akbar, 20, Muhammad Zubair, 35, Muhamad Rifai, 20, Muhammad Alfah, 23 dan Wylson Alfah, 21.

Dalam sidang JPU, Putu Oka Surya Atmaja menyatakan ketujuh terdakwa yang disidang bersamaan ini terbukti bersalah melakukan perusakan ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Sehingga perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red),” ujar JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Dalam surat dakwaan disebutkan, ketujuh orang terdakwa ini awalnya merupakan tahanan di Polsek Denpasar Barat. Saat itu mereka menjalani penahanan sekitar pertengahan Mei 2018. Kebetulan mereka menghuni sel yang sama.

Lalu terdakwa, Muhammad Rifai, punya ide untuk kabur dari ruang tahanan itu. Dan idenya tersebut dia ceritakan kepada terdakwa, Muhammad Zubair (terpidana kasus penipuan jual beli ruko). Ide itupun disetujui Muhammad Zubair. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi.

Yasin lalu membawa gergaji itu sembari mengantarkan makanan. Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon. Sembari menunggu waktu, gergaji itu kemudian diselipkan di tembok tahanan.

Aksi mereka akhirnya mulai dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon. Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhamad Zubair.

Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da yang Wylson Kennedy memotong trali besi di atas plafon. Aksi mereka baru dilakukan hingga 31 Mei 2018.

Terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu trali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur. *rez

Komentar