nusabali

Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

  • www.nusabali.com-polisi-tetapkan-8-orang-tersangka

Kasus Pengeroyokan Kelian Banjar

SEMARAPURA, NusaBali
8 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kelian Banjar Bias, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Made Segara, 34, di depan monumen Puputan Klungkung, pada Selasa (27/11) malam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/11). 7 dari 8 pelaku langsung ditahan di Mapolres Klungkung, sedangkan seorang pelaku karena masih di bawah umur maka tidak ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Adapun 8 orang tersangka masing-masing Yusuf Bach Tiyar, 29, asal Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Malang. Aldi Vitra Mahendra, 19, Dusun Dadapan, Kecamatan Dadapan, Malang. Ari Hermanto, 24, asal Desa Belayu, Kecamatan Wajak, Malang. Moh Harits al Muhasibi, 25, alamat Jalan Wilis Jakuman, Malang. M Abidin Shofiluloh, 20, asal Dusun Purboyo, Desa Purwosekar, Malang.

Didik Sugiarto, 34, alamat di Jalan Ir Ra SV/2a, Kecamatan Sukun, Malang. A Sabilah Rosyad, 16, warga Kecamatan Wajak, Malang. Arik H, 24, asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Malang. Sedangkan 2 orang rekan mereka yang ikut pesta minuman keras (miras) jenis tuak di areal Monumen Puputan Klungung, berstatus saksi karena berada di dalam mobil saat kejadian itu. Mereka adalah Agus Prianto, 27, asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Malang dan Moh Sukri, 28, asal Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Malang.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana seizin Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana mengatakan, setelah jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menyelidiki kasus ini selama 1 x 24 jam maka ditetapkan 8 orang tersangka. Mereka langsung ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut, namun seorang tersangka karena masih di bawah umur tidak ditahan. “Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya, saat ditemui Kamis kemarin.

Sementara dari versi korban Made Segara kepada petugas menyebut, kejadian ini bermula Selasa malam sekira pukul 22.00 Wita, saat itu korban datang dari acara kundangan di rumah temannya di Banjar Sengguan, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung. Selesai kundangan korban hendak bertemu dengan temannya di areal monumen Puputan Klungkung.

Setelah memarkir kendaraannya, ada 10 orang di Monumen Puputan Klungkung minum tuak. Tiba-tiba korban mendengar diteriaki bangsat oleh seorang pelaku, korban pun mendekati pelaku sambil bertanya "Siapa yang bilang kata Bangsat". Kemudian seorang dari kumpulan itu berdiri dan terjadilah cekcok hingga saling dorong antara pelaku dan korban. Selanjutnya korban melaporkannya kejadian ini ke Polsubsektor Klungkung yang berjarak sekitar 100 meter dari TKP.

Korban pun bergegas kembali ke TKP untuk menemui para pelaku, sedangkan seorang petugas kepolisian masih dalam perjalanan ke TKP. Akhirnya cekcok pun kembali terjadi, karena terdesak dan takut korban lari ke arah barat di areal depan Kantor Bupati Klungkung. Korban sempat mau masuk ke Kantor Bupati namun pintu gerbang sudah terkunci karena sudah malam.

Seorang polisi itu pun berhasil membuat suasana kondusif beberapa saat bahkan pelaku sempat minta maaf, sedangkan beberapa pelaku ada posisi lain. Berselang 10 menit seorang pelaku menendang sepeda motor korban hingga jatuh, melihat kejadian itu korban kembali mendatangi TKP, saat itulah korban dikeroyok oleh 8 pelaku di jalan raya depan Monumen Puputan Klungkung. *wan

Komentar