nusabali

Didemo, Kejari Beber Hasil Mark Up 3 Dokter

  • www.nusabali.com-didemo-kejari-beber-hasil-mark-up-3-dokter

Sekelompok dokter mengancam akan mogok kerja karena 3 rekannya ditahan jaksa dalam kasus korupsi.

PEKANBARU, NusaBali

Jaksa membuka fakta penyidikan, yaitu ada 187 item yang harganya di-mark up. Tiga dokter spesialis senior di RSUD Arifin Achmad Pemprov Riau ditahan jaksa dalam pelimpahan tahap II dari Polresta Pekanbaru. Mereka ditahan bersama dua orang dari swasta yang terlibat penyedia administrasi pembeli alat kesehatan (alkes).

"Alat yang diduga dikorupsi adalah alat habis pakai. Faktanya ada 187 transaksi (pembelian alkes)," kata Kajari Pekanbaru Suripto Irianto kepada wartawan, Selasa (27/11).

Namun anehnya, kata Suripto, sejumlah pihak menyebutkan dokter tersebut meminjamkan alatnya untuk mengoperasi pasien.

"Saya pernah baca berita, seolah-oleh dokter itu meminjamkan (alkes) kepada rumah sakit. Meminjamkan tidak dibayar kok dijadikan tersangka, seolah-olah kami kriminalisasi begitu kan beritanya. Tapi ya nggak, kalau minjamkan itu ya sekali-dua (kali). Ini sampai ada 187 (alkes) transaksi, pantas nggak 187 transaksi kok minjam," kata Suripto seperti dilansir detik.

Menurut hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ketidaktersediaan alkes di rumah sakit inilah yang dimanfaatkan tiga dokter tersebut. Mereka membeli alkes dari pihak lain, lalu administrasi pembelian disediakan CV PMR.
"Padahal CV PMR itu tidak menyediakan alat-alat tersebut. Perusahaan itu hanya penyedia administrasi dengan menerima komisi lima persen dari dokter tadi," kata Suripto.

Menurut Suripto, tiga tenaga medis ini merekayasa pembelian alkes yang seolah-oleh dibeli dari CV PMR. Padahal sejumlah alkes dibeli dari tempat lain.

"Tagihannya diminta ke RSUD Arifin Achmad, di mana harganya sudah di-mark up yang tinggi," kata Suripto.

Dari hasil penghitungan BPKP, katanya, kerugian negara dari dugaan korupsi dokter spesialis yang berstatus PNS mencapai Rp 420 juta lebih. Ketiga dokter spesialis itu adalah dr Weli Yulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Dua tersangka lainnya dari CV PMR, Muhklis dan Yuni.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang kongkalikong dengan dokter sudah menyerahkan Rp 60 juta atas kerugian negara. Pihak perusahaan yang menyediakan administrasi pembelian alkes menerima fee 5 persen dari terdakwa 3 dokter tersebut.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pekanbaru sendiri meminta penangguhan rekannya yang ditahan dalam kasus korupsi alkes. Namun jaksa belum bisa mengabulkan saat ini.

"Tadi ada aksi solidaritas dokter. Utusan mereka saya terima ke ruangan. Kita jelaskan apa adanya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga dokter dari RSUD Arifin Achmad," kata Suripto. Suripto menjelaskan, pihaknya dalam permohonan penangguhan penahanan belum bisa memberikan jawaban langsung.

"Mereka (dokter) meminta penangguhan penahanan, ya silakan saja diajukan. Saya tidak bisa memutuskan itu. Saya akan meneruskan ke pimpinan dalam hal ini Pak Kajati, yang kebetulan saat ini sedang ada Raker di Bali," kata Suripto. *

Komentar