nusabali

Pengrusakan Senderan Pantai Jadi Sorotan

  • www.nusabali.com-pengrusakan-senderan-pantai-jadi-sorotan

Setelah ditanya, ternyata operator proyek tersebut tidak memiliki izin sehingga aktivitas itu dihentikan oleh Kejaksaan.

SEMARAPURA, NusaBali
Senderan pantai di wilayah perbatasan Desa Pakraman Kutapang - Desa Pakraman Batununggul, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, dirusak beberapa meter, diduga oleh pengelola wahana water spot. Pengrusakan denagn membongkar bibir pantai ini jadi sorotan aparat penegak hukum, hingga warga setempat.  Aktivitas pembongkaran itu sempat diunggah di media sosial sehingga menjadi viral dan memantik banyak komentar.

Akun Facebook bernama Nyoman Landep, yang notabene Bendesa Pakraman Kutapang, Senin (26/11) pukul 12.24 Wita, dengan menyertakan beberapa foto. Dalam postingannya, ia menulis ‘’FASILITAS NEGARA (Senderan) DIRUSAK. inilah sedikit pembelajaran utk (untuk) kita Masyarakat Nusa Penida menghadapi perkembangan Pariwisata. Tulisnya, pengrusakan ini terjadi diperbatasan wilayah Desa Pekraman Kutapang dg (dengan) Desa Pekraman Batununggul, dimana pengusaha/investor belum mengantongi ijin. Masi dalam postingan itu, ia mengucapkan terimakasih kepada Camat dan dinas terkait di Nusa Penida karena sudah tegas melakukan sidak dan menghentikan pengrusakan. Menurutnya, pengrusakan itu dilakukan secara arogan.

Landep, dalam postingannya, menegaskan Desa Pekraman Kutapang menolak masuknya investor arogan seperti itu. Ia menilai pengusaha ini juga tidak memperhatikan tata krama adat istiadat setempat. Tata krama dimaksud, pengusaha belum mengantongi rekomendasi dari Desa Pekraman Kutapang, mengacu Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor : 050/Kep/Psm-1/MDP Bali/III/2006, setiap investasi yang masuk ke wewidangan desa pakraman patut mendapat rekomendasi dari bendesa adat berdasarkan keputusan krama desa pakraman. Ia juga berharap pelanggaran ini tidak terjadi lagi karena sangat membahayakan keajegan adat istiadat Bali. ‘’Semoga aparat hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tulisnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Pakraman Kutapang Nyoman Landep mengaku kurang tahu tanggal berapa dimulainya pengrusakan tersebut. Ia melihat hal itu sejak Sabtu (24/11).  “Di lapangan, saya baru tahu bahwa Pak Camat Nusa Penida sudah kemarinnya sidak,” ujarnya.

Perbekel Desa Batununggul Ketut Kurna mengatakan, aktivitas tersebut diketahui kali pertama dari pihak Kejaksaan Negeri Cabang Nusa Penida, Kamis (22/11) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, dari Kantor Kejaksaan yang lokasinya cukup dekat dengan lokasi senderan itu, dilihat alat berat merusak bahu senderan. Selanjutnya pihak Kejaksaan berkoordinasi dengan pihak desa. Setelah ditanya, ternyata operator proyek tersebut tidak memiliki izin sehingga aktivitas itu dihentikan oleh Kejaksaan. “Kini sudah tidak ada aktivitas pembongkaran senderan itu,” ujarnya.

Salah seorang anggota DPRD Klungkung asal Nusa Penida I Made Jana mengaku, sudah mengecek ke instansi terkait tentang izin pembongkaran pantai tersebut. Namun, kegiatan investor itu belum mengantongi izin. Ia juga memperoleh informasi, tanggul yang dirusak beberapa meter itu untuk akses water spot dan di bagian daratannya akan dibangun beach club.

Lebih lanjut, politisi Demokrat ini menjelaskan, kasus pengrusakan tanggul pantai yang merupakan aset Pemprov Bali itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Klungkung, dan dilaporkan ke Dinas PU Bali. “Minggu depan pada hari Jumat, dari Balai Penida akan turun ke lokasi,” ujarnya. Jelas Jana, kejadian pengrusakan tanggul tersebut sudah menjadi perhatian Kejaksaan Cabang Negeri Nusa Penida. ‘’Kami melihat perbuatan tersebut sudah masuk ke ranah pidana.  Dihubungi terpisah, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat untuk mengecek proyek tesebut. *wan

Komentar