nusabali

PGRI Perjuangkan 74 Guru Kontrak

  • www.nusabali.com-pgri-perjuangkan-74-guru-kontrak

PGRI Karangasem memperjuangkan nasib 74 guru kontrak yang terbengkalai sejak tahun 2005.

AMLAPURA, NusaBali

Perjuangannya agar jadi CPNS. Hanya saja, hasil konsultasi ke BKN, guru kontrak wajib menjalani tes, jika lulus statusnya bukan CPNS tetapi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Nafkahnya sama dengan PNS hanya saja tidak dapat pensiunan.

Ketua PGRI Karangasem, I Gede Ariyasa, mengatakan perjuangan guru kontrak menjadai PPPK tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai teknis pelaksanaannya. Pusat menjanjikan tes dilaksanakan setelah test CPNS berakhir, sekitar Desember 2018. Menurut Gede Ariyasa, guru kontrak yang usianya di atas 35 tahun diakomodir ikut tes, sehingga tidak ada yang tertinggal. “Semula kami mengusulkan agar guru kontrak diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes. Tanggapan pusat, tidak ada aturan yang mengatur hal itu,” jelas Gede Ariyasa di Amlapura, Senin (26/11).

Guru honor yang diperjuangkan agar nantinya sebagai pegawai PPPK adalah yang statusnya guru kontrak K-2. Sebanyak 74 guru kontrak tersebut sempat mengikuti tes mengacu PP No 56 tahun 2012, hanya saja hasilnya kurang beruntung. Para guru kontrak ini mengantongi SK Bupati Karangasem No 814.1/386/KEPEG per tanggal 14 Februari 2005, tetapi SK itu berlaku per 1 Januari 2005.

Sebenarnya 74 tenaga guru kontrak tersebut sempat lulus testing K-1, ditetapkan statusnya jadi CPNS sesuai PP No 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Hanya saja, proses pemberkasan untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) terbengkalai hingga tahun 2018. Hambatan gagal dapat NIP karena mereka sempat terputus terima nafkah di tahun 2005. Sesuai amanat PP No 48 tahun 2005, pasal 6 ayat (1) pengangkatan tenaga kontrak berjenjang, tahap I tahun 2005 dan tahap II tahun 2009.

Mengacu pasal 4 ayat (2) huruf (a) tenaga kontrak yang usianya paling tinggi 46 tahun mesti pengabdiannya minimal 20 tahun, huruf (b) usia paling tinggi 46 tahun masa kerjanya 10-20 tahun, huruf (c) usia tenaga kontrak paling tinggi 40 tahun masa kerjanya yang dipersyaratkan 5-10 tahun, dan huruf (d) usia tenaga kontrak maksimal 35 tahun masa kerjanya dipersyaratkan 1-5 tahun. Itulah sebabnya, mengingat perjuangan untuk jadi CPNS tidak mendapatkan solusi, maka PGRI Karangasem memperjuangkan agar jadi guru PPPK.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, mengakui ada usulan agar guru kontrak jadi tenaga PPPK. “Hanya saja masih menunggu PP diterbitkan, agar testing bisa dilaksanakan, terutama tenaga guru kontrak yang usianya di atas 35 tahun,” jelas Gusti Rinceg. *k16

Komentar