nusabali

Ahmad Dhani: Ini Tuntutan Balas Dendam

  • www.nusabali.com-ahmad-dhani-ini-tuntutan-balas-dendam

Jaksa Penuntut Umum menuntut musisi Ahmad Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (26/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dituntut 2 Tahun Kasus Ujaran Kebencian

JAKARTA, NusaBali
Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya. Dhani menilai tuntutan dua tahun penjara merupakan balas dendam yang menimpanya karena hukuman itu setara dengan masa hukuman yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama.

"Tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara, ini kayaknya balas dendam nih. Yang waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara loh yah, hakim memutuskan Ahok dua tahun, ini kayaknya ke balik ini," ujarnya usai sidang.

"Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok, tuntutan JPU cuma satu tahun percobaan tapi hakim menuntut dua tahun, sekarang bales dendam, dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," ucapnya kemudian sebagaimana dilansir cnnindonesia.

Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan. Dhani mengaku telah dibingungkan dengan tuntutan dua tahun tersebut.
Jaksa dinilai tidak berani untuk menyebut ujaran kebencian tersebut ditujukan kepada pendukung Ahok layaknya awal mula laporan tersebut dilakukan hingga diusut polisi.

"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Dengar gak tadi? Berarti abstrak kan, ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak ini. Jaksa tidak berani menyebut bahwa itu adalah golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada pendukung Ahok, jadi abstrak," tuturnya.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam pun menyatakan hal serupa. "Kalau dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenarnya jaksa sendiri pun ragu-ragu ini," tuturnya. Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). *

Komentar