nusabali

Dinas PMPTSP Lakukan Pendataan

  • www.nusabali.com-dinas-pmptsp-lakukan-pendataan

Terkit Wacana Moratorium Reklame Tahun 2019

MANGUPURA, NusaBali
Papan reklame yang diduga tak sesuai peruntukan kembali bermunculan di kawasan Kecamatan Kuta. Padahal, merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung, ada pembatasan untuk pembangunan reklame di titik tertentu.

“Iya, ada saja yang bermunculan. Padahal jumlahnya sudah dibatasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan, Minggu (25/11).

Menyikapi hal tersebut, dalam waktu dekat Dinas PMPTSP bersama pihak terkait akan turun untuk melakukan pendataan. Dinas PMPTSP juga bakal menggandeng Komisi I DPRD Badung dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Bali untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Agus Aryawan memberi contoh beberapa kawasan yang seharusnya tidak ada reklame seperti pintu masuk Tol Bali Mandara pada simpang Patung Ngurah Rai, dan ujung Jalan Gatot Subroto Barat.

“Penataan reklame ini kan untuk estetika dan perwajahan Kabupaten Badung. Makanya kami getol sejak awal untuk melakukan penataan, terlebih ada perintah langsung dari Bapak Bupati,” tegasnya.

Agus Aryawan menyatakan, sesuai arahan Bupati tahun 2019 akan dilaksanakan moratorium izin reklame di Badung. Artinya pemkab tidak akan mengeluarkan izin baru. Beberapa kawasan bahkan akan steril dari segala jenis reklame. “Mudah-mudahan dengan cara ini laju pertumbuhan papan reklame di Badung dapat ditekan,” harapnya.

Seperti telah disampaikan Agus Aryawan, reklame billboard, baliho, dan sejenisnya akan diganti dengan periklanan yang lebih modern. Media periklanan dimaksud bisa menggunakan digital signature atau semacam videotron. Dengan begitu, perwajahan di Badung semakin tertata dengan baik. Tidak semrawut seperti sekarang.

Bertalian dengan hal tersebut, Agus Aryawan juga menilai perlunya melakukan peninjauan ulang Perbup 80 Tahun 2014. Dengan begitu, sejalan dengan wacana moratorium reklame pada 2019 mendatang.

Untuk melakukan moratorium, membutuhkan dukungan semua pihak. Terlebih, jasa penyelenggara reklame juga ada aturan yang menaungi. “Yang jelas Perbup harus dikaji ulang. Dan kami butuh dukungan semua pihak. Salah satunya adalah lembaga dewan karena harus mengubah Perda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara, menyatakan masalah reklame ini sudah beberapa kali dibahas dengan stakeholder terkait. Secara garis besar, pembahasan seputar pembatasan pemasangan reklame, perubahan/penyederhanaan persyaratan perizinan, sehingga reklame yang sesuai dengan koordinat terakomodir. “Mengenai penertiban yang tidak sesuai koordinat juga jadi pembahasan dalam rapat-rapat yang dilakukan,” ungkapnya.

“Termasuk ada wacana menggunakan media terpadu (digital signature atau semacam videotron), sehingga keberadaan reklame semakin tertata,” kata Suryanegara. Menurutnya, Senin hari ini dijadwalkan ada rapat bersama Sekda Badung, salah satunya membahas reklame sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). *asa

Komentar