nusabali

Terancam Hukuman Mati, Tersangka Pasrah

  • www.nusabali.com-terancam-hukuman-mati-tersangka-pasrah

Dalam berkas, tersangka Siki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pembunuh Juru Parkir Dilimpahkan ke Kejaksaan


DENPASAR, NusaBali
Penyidik Polsek Denpasar Timur melimpahkan I Wayan Siki, 65 yang menjadi pelaku pembunuhan juru parkir, I Ketut Pasek Mas, 47 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (22/11). Dalam berkas, Siki dijerat pasal berlapis diantaranya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Tersangka Siki datang ke Kejari Denpasar dengan pengawalan petugas kepolisian sekitar pukul 12.00 Wita. Siki langsung dibawa ke ruang administrasi dengan didampingi jaksa Putu Oka Surya Atmaja. “Berkas pelimpahan sudah kami terima dari kepolisian,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan yang ditemui.

Setelah melengkapi berkas administrasi, tersangka Siki langsung dibawa penyidik kejaksaan menuju Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk menjalani penahanan lanjuta. Kasi Pidum, Arief mengatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar. “Nanti tinggal menunggu jadwal sidang saja,” pungkasnya.

Dalam berkas, tersangka Siki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dari ketiga pasal ini, Pasal 340 yaitu pasal pembunuhan berencana yang paling tinggi ancaman hukumannya yaitu hukuman mati.

Meski terancam hukuman mati, pria yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat ini tidak menujukkan penyesalannya. Malah ia mengaku puas menghabisi rekan kerjanya tersebut. “Saya siap dihukum mati. Saya masih dendam,” ujarnya dari balik ruang tahanan Kejari Denpasar.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (26/9) pukul 11.00 Wita. Konon, tersangka yang sudah 4 tahun berjaga di lokasi kalap mata setelah kerap ditekan oleh korban I Ketut Pasek prihal lahan parkir di kantor jasa pengiriman Tiki akan diambil alih oleh pecalang setempat. Puncak sakit hati dan kekecewaan tersangka pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana, ia menerima SMS dari korban bahwa lokasi parkir itu akan dikuasai korban dibawa naungan Pecalang.

Sebelum insiden pembunuhan, tersangka I Wayan Siki yang bekerja di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat bekerja, ia menerima SMS dari korban, tapi karena keterbatasannya tidak bisa membaca sms, ia meminta bantuan kepada seorang petugas security untuk membaca isi pesan. Pun isinya juga prihal lokasi akan diambil alih pecalang. Setelah mengetahui hal itu, ia pun kembali ke rumahnya di Jalan Gunung Batur untuk mengambil sangkur. Kemudian pada pukul 14.00 Wita, korban datang dan langsung ditikam secara membabi buta. Hasil pemeriksaan, tersangka menusuk korban sebanyak 14 kali. Namun, beberapa tusukan berhasil ditangkis oleh korban I Ketut Pasek Mas. Hanya 8 tusukan yang mendarat pada bagian perut, dada, tangan dan kepala korban. Akibat tusukan itulah, korban asal Banjar Dinas Kawan, Desa Petemon, Seririt Buleleng ini kehabisan darah dan meregang nyawa di TKP. *rez

Komentar