nusabali

Beroperasi di Pura Puseh Batuan, Enam Guide Ilegal Diganjar Denda Rp 25 Juta

  • www.nusabali.com-beroperasi-di-pura-puseh-batuan-enam-guide-ilegal-diganjar-denda-rp-25-juta

Satpol PP Provinsi Bali amankan 6 pramuwisata ilegal yang tertangkap basah beroperasi di objek wisata Pura Puseh Desa Pakraman Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 13 November 2018 lalu.

GIANYAR, NusaBali

Keenam pramuwisata ilegal dari luar Bali itu pun telah disidangkan di PN Gianyar, Rabu (21/11), dengan diganjar hukuman denda kisaran Rp 25 juta hingga 30 juta. Keenam guide ilegal yang diciduk Satpol PP Provinsi Bali di objek wisata Pura Puseh, Desa Pakraman Batuan tersebut, masing-masing Santo, A Than, Sunardi, Masdijadi, M Rudi, dan Jindy Chua. Mereka hampir semuanya berasal dari Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bali, I Ketut Putru SH, pramuwisata ilegal khusus wisatawan Tiongkok ini diketahui belajar bahasa Mandarin melalui TV Singapura yang diakses dari Tanjung Pinang. Mereka dianggap ilegal karena saat disidak, tidak mampu menunjukkan identitas Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (TKPP).

Ketut Putru mengatakan, keenam pramuwisata ilegal ini terjaring saat operasi penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tengang Pramuwisata, yang dilakukan Satpol PP di areal Pura Puseh Desa Pakraman Batuan. Berdasarkan Perda 5/2016, pramuwisata merupakan komponen pendukung utama pengembangan kepariwisataan Bali. Jasa pramuwisata yang bertugas sebagai pemberi informasi kepada wisatawan, sangat berpengaruh terhadap citra kepariwisataan Bali melalui kualitas layanan informasi yang diberikannya.

Untuk dapat melakukan tugas kepemanduan wisata dengan baik, seorang pramuwisata harus memiliki identitas yang jelas berupa KTPP, yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali. Namun, keenam pramuwisata ilegal tersebut tidak mampu menunjukkan KTPP, sehingga mereka diciduk dan diseret ke pengadilan.

“Mereka sudah disidangkan di PN Gianyar kemarin (Rabu) dan semuanya diganjar hukuman denda,” ungkap Ketut Putru saat dikonfirmasu NusaBali, Kamis (22/11). “Hukuman dendanya cukup besar, kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Ini untuk kali pertama di Bali ada hukuman denda sebesar itu. Biasanya, denda ringan hanya sekitar Rp 1 juta,” imbuhnya.

Dalam persidangan di PN Gianyar yang dipimpin hakim Ida Bagus Made Ari Suamba SH, Rabu lalu, 4 terdakwa pramuwisata ilegal dihukum denda Rp 25 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Satu orang diganjar Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan. Satu terdakwa lagi hanya didenda Rp 500.000, karena bisa menunjukkan KTPP di persidangan, meskipun sebelumnya tidak bawa kartu identitas pramuwi-sata saat disidak.

Dari 6 terdakwa pramuwisata ilegal itu, kata Ketut Putru, salah satunya langsung bayar denda usai sidang di PN Gianyar, sehingga yang bersangkutan tidak sampau ditahan. “Sedangkan 3 terdakwa langsung dieksekusi (ditahan) ke Rutan Kelas II B Gianyar (karena tidak bayar denda, Red),” jelas Ketut Putru.

Ketut Putru mengatakan, pihaknya berharap vonis denda cukup besar bagi enam pramuwisata ilegal asal luar Bali ini itu bisa menimbukan efek jera. Ke depannya, diharapkan ini besa menekan aksi guide ilegal di Bali.

“Kami Satpol PP Provinsi Bali selama ini rutin mengadakan sidak ke objek wisata. Tujuannya tiada lain untuk memastikan pramuwisata yang menginformasikan tentang Bali memang guide legal dan memiliki identitas yang jelas berupa KTPP yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali setelah lulus uji kompetensi kepemanduan wisata dan uji pengetahuan tentang budaya Bali,” katanya. *nvi

Komentar