nusabali

Residivis Curanmor Dibekuk di Dagang Tuak

  • www.nusabali.com-residivis-curanmor-dibekuk-di-dagang-tuak


Kadek Joni Astawa, alias Joni alias Pasti, 27, yang merupakan residivis curanmor kembali beraksi.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Batu Dinding, Desa Pegadungan, Sukasada ini pun terpaksa diamankan dengan satu timah panas yang bersarang di betis kanan saat nganggur di dagang tuak, Rabu (14/11) lalu, setelah mencuri satu sepeda motor milik anak kost. Padahal Joni baru saja keluar dari penjara pada April 2018, dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara 9 bulan.

Joni kembali digelandang Satreskrim Polres Buleleng setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi DK 6824 PR. Sepeda motor milik mahasiswa I Dewa Kompyang Wijana Sidan, 18, Banjar Dinas/Desa Peninjauan Kecamatan Temuku, Bangli, itu dilaporkan raib pada Senin (29/10) sekitar pukul 05.00 WITA. Sepeda motor itu sudha tak didapati di posisi semula yang terparkir di dalam areal kost-kosan di Jalan Abimanyu  14, Kelurahan Banjar Tegal Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (21/11) saat memberikan keterangan pers menyebutkan pelaku melakukan aksinya dengan mendorong sepeda motor dan kemudian membuatkan kunci duplikat. “Jadi pas kost-kostan sepi kebetulan motor ini tak dikunci stang, jadi didorong keluar kost dan kemudian dibuatkan kunci palsu,” ungkap Iptu Sumarjaya.

Sepeda motor hasil curian itu pun diakui Joni didorong dan akhirnya disembunyikan di belakang Kantor Dinas Perhubungan Buleleng. Kemudian motor yang diparkir di pinggir jalan selama setengah hari akhirnya dibuatkan kunci duplikat dengan bantuan tukang kunci.

Joni pun mengaku tak kapok melakukan aksi pencurian karena kepepet uang. Ia yang pengangguran berencana menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp 4 juta. Namun rencananya itu kandas di tengah jalan. Polisi lebih dulu menggiringnya ke sel tahanan pada Rabu (14/11) lalu saat sedang asik nongkrong di warung tuak di wilayah Desa Pedagungan.

Atas perbuatannya Joni kini terancam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7  tahun. Penyidik pun mengatakan akan melapirkan keterangan ia pernah tersangkut kasus hukum yang sama, untuk menjadi pertimbangan dalam pemutusan hukuman oleh jaksa. “Kami akan tekankan kalau yang bersangkutan residivis dan akan dilengkapi juga dengan lampiran bukti pernah terjerat hukum, sebagai bahan pertimbangan jaksa,” tegas Iptu Sumarjaya.

Sementara itu Polres Buleleng juga mengamankan tiga orang pelaku curanmor lainnya di wilayah hukum Polsek Tejakula dan Busungbiu. Satu di antaranya masih dalam tahap pengembangan penyelidikan, karena barang bukti yang ditemukan diduga lebih dari dua unit sepeda motor. *k23

Komentar