nusabali

Caleg NasDem Diadukan ke Bawaslu Bali

  • www.nusabali.com-caleg-nasdem-diadukan-ke-bawaslu-bali

Suparjo mengatakan dirinya siap klarifikasi laporan tersebut ke Bawaslu Bali, dirinya tidak mau beropini di media.

Dugaan Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah

DENPASAR, NusaBali
Caleg DPRD Bali dapil Buleleng dari Partai NasDem, Made Suparjo diadukan ke Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11). Suparjo dilaporkan oleh I Gede Suardana, Ketua Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Buleleng. Suparjo diadukan atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Suardana yang datang sekitar pukul 12.30 Wita di Kantor Bawaslu Bali, menyodorkan bukti-bukti pelanggaran kampanye yang dilakukan Suparjo pada 17 November 2018 di Pura Dalem Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng pukul 20.54 Wita. Ada bukti rekaman video saat kampanye di tempat ibadah terjadi. Laporan yang diterima staf Bawaslu Bali, Sang Putu Aditya Palguna ini juga menyertakan saksi-saksi yang menyaksikan langsung kampanye oleh Suparjo di tempat suci itu.

Kepada NusaBali, Suardana mengatakan dugaan kampanye di tempat ibadah (Pura) sudah sangat tidak beretika. ”Kami merasakan ini sudah pelanggaran berat, tidak beretika, karena kampanye di tempat suci,” ujar Suardana. Kata dia, Pura Dalem Bebetin adalah tempat suci yang dihormati, disucikan umat. Tidak boleh dipakai untuk kampanye, berpolitik praktis.

“Apalagi di Pura Dalem Bebetin sangat disakralkan oleh umat. Intinya Suparjo kami adukan karena melakukan pelanggaran, yakni kampanye di tempat suci. Kami harapkan supaya Bawaslu Bali menindaklanjuti laporan kami,” ujar pria yang pernah mengadukan pelanggaran Pilkada Buleleng 2017 ke DKPP ini.

Menurut Suardana, harusnya Caleg DPRD Bali, Suparjo tahu bahwa tempat suci adalah tempat yang dilarang sesuai dalam aturan kampanye. “Apalagi ada janji-janji kampanye di sana. Kita tahu di Pura Dalem itu mungkin banyak tokoh dan anggota dewan yang memberikan sumbangan saja. Bukan satu dua orang saja. Jangan dong kampanye di Pura. Kalau Bawaslu Bali membiarkan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tegas Suardana.

Sementara atas laporan Suardana terhadap Suparjo, anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dikonfirmasi terpisah mengatakan laporan itu kini ditangani oleh Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali. “Divisi Penanganan Pelanggaran kini menangani laporan itu,” ujar Raka Sandhi.

Sementara anggota Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka saat dihubungi melalui ponselnya ada nada sambung namun tidak dijawab.

Sementara Suparjo mengatakan dirinya siap klarifikasi laporan Suardana ke Bawaslu Bali. Dirinya tidak mau beropini di media. “Saya tidak akan berpendapat di media yang nanti bisa membuat suasana makin panas. Nanti saya akan datang ke Bawaslu Bali. Saya tidak berorasi di utamaning mandala (tempat suci),” ujar Suparjo.

Suparjo yang juga Ketua DPD NasDem Buleleng ini mengatakan demokrasi di Pileg 2019 ini tidak boleh ada perpecahan. Pemahaman politik ke depan harus disikapi bijak. “Saya asli orang Bebetin, saya akan berikan pemahaman kepada rakyat. Betapa indahnya kita bisa ciptakan anggota DPR tingkat kabupaten, DPR Provinsi dan DPR RI. Saya tidak panas, sah-sah saja. Koreksi dan laporan itu biasa, dan penyempurnaan. Lihat saja nanti di Bawaslu Bali,” kata Suparjo. *nat

Komentar