nusabali

Pelaku Penganiayaan Siswi SMK Diamankan

  • www.nusabali.com-pelaku-penganiayaan-siswi-smk-diamankan

Berdasarkan hasil koordinasi itu, sementara keduanya dipasangkan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Satu Pelaku Berstatus Ibu, Satu Pelajar

GIANYAR, NusaBali
Dua pelaku penganiayaan siswi SMK Desak Putu S, 15, digiring ke Mapolsek Ubud, Selasa (20/11) pukul 15.00 wita. Dua wanita yang diketahui sebagai anak punk yaitu ID, 18 asal Blahbatuh dan AI, 16 asal Tampaksiring, Gianyar hingga Rabu (21/11) masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ubud.

Terungkap bahwa pelaku ID, 18, merupakan ibu rumah tangga dengan satu anak. ID termasuk siswa putus sekolah, karena harus menikah di usia 16 tahun. Anaknya kini berusia sekitar 2 tahun, namun status ID jadi janda pasca bercerai dengan suaminya. Sementara AI, 16, masih berstatus pelajar salah satu SMK di Tampaksiring. Hanya saja, mengingat usia salah satu pelaku masih dibawah umur, NusaBali diminta untuk tidak mendokumentasikan gambar.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita didampingi Kanitreskrim Iptu I Dewa Made Pramantara mengatakan pasca kejadian langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup informasi, polisi pun bertemu dengan orangtua terduga pelaku di wilayah Blahbatuh. “Setelah diberi pemahaman, ortu pelaku yang antar anaknya ke Polsek Ubud. Keduanya kooperatif tanpa perlawanan,” jelasnya. Meski demikian, Kapolsek Ubud Made Raka menegaskan dua terduga pelaku tersebut tidak harus ditahan. “Kami harus hati-hati, karena salah satu pelaku dan korban masih di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lagi sudah dewasa,” jelasnya ditemui, kemarin. Kompol Raka pun mengaku harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menangani kasus ini, terutama terkait penerapan pasal yang akan diterapkan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Dalam waktu dekat, polisi akan gelar perkara terhadap kasus ini.

Berdasarkan hasil koordinasi itu, sementara keduanya dipasangkan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kalau pelaku yang dibawah umur, kita upayakan diversi. Yang dewasa kena ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelas Iptu Pramantara.

Mengenai kronologis kejadian, berdasarkan introgasi terhadap korban maupun pelaku, pemicu penganiayaan itu hanya salah paham di medsos. “Masalah awal, mereka ada chating di medsos,” ujarnya. Apakah terkait rebutan cowok idaman?, Iptu Pramantara mengaku ada kecenderungan ke arah itu. “Kayaknya mengarah kesana. Jadi ada salah satu yang tersinggung,” ujarnya. Percakapan di medsos tersebut, diketahui terjadi H-2 penganiayaan tepatnya pada Kamis (15/11). Karena saling memanas, kedua kubu pun sepakat bertemu di wilayah Ubud pada Sabtu (17/11) sepulang korban Desak Putu S dari salah satu SMK di Ubud.

Kedua kubu masing-masing membawa anggota geng. Percakapan panas pun berujung aksi penganiayaan oleh ID, 18 dan AI, 16. Korban ditendang pada bagian perut dan rambutnya dijambak, namun korban tidak melawan sama sekali. Bahkan salah satu anggota geng dalam kerumunan tersebut spontan membuat stori siaran langsung di akun instagram hingga video ini viral dan mendapat ribuan komentar miring. Terkait adanya pelanggaran UU ITE, polisi masih belum menentukan sejauh itu. “Jadi informasi itu kan bisa diartikan beda. Semua ada plus minusnya. Dia gak bermaksud menyebar, melainkan lakukan siaran langsung yang dia sendiri tidak tahu kejadiannya bakal seperti apa. Sementara yang unggah itu sebatas saksi,” terang Kapolsek Made Raka.

Terkait status dua pelaku yang mengaku anggota geng anak punk, menurut Iptu Pramantara pengakuan tersebut sebatas mereka kerap nonton konser bersama. “Mereka ngakunya anak punk sebatas perkumpulan nonton konser saja. Tidak ada itu keanggotaannya,” jelasnya. *nvi

Komentar