nusabali

Anggota Dewan Dijatah Rp 4,5 M

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-dijatah-rp-45-m

Sidang Paripurna DPRD Bali kemarin juga tetapkan Ranperda Atraksi Budaya, Ranperda Penyertaan Modal, dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik daerah

Fasilitasi Bansos Masyarakat Lewat APBD Bali Induk 2019

DENPASAR, NusaBali
Ranperda APBD Bali Induk 2019 telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (21/11). Dalam APBD Induk 2019 ini, anggota DPRD Bali dijatah memfasilitasi dana bansos Rp 4,5 milir per orang, sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan kebagian masing-masing Rp 10 miliar.

Semula, anggota DPRD Bali berjuang agar mereka bisa memfasilitasi bansos untuk masyarakat kaisng-masing Rp 6 miliar per orang, sesuai rancangan awal. Namun, terjadi rasionalisasi di mana para anggota Dewan dijatah failitasi dana bansos Rp 4,5 per orang, karena Gubernur Bali Wayan Koster fokus membangun infrastruktur Shortcut Jalur Utama Denpasar-Singaraja via Bedugul pada 2019.

Artinya, setiap anggota Dewan yang berjumlah 51 orang ( di luar Ketua dan Wakil Ketua) kehilangan jatah bansos masing-masing Rp 1,5 miliar, dengan nilai total Rp 76,5 miliar. Inilah yang sempat memicu ribut-ribut hingga sidang pembahasan APBD Induk 2018 di Gedung Dewan, Senin (19/11) lalu, sempat gaduh oleh interupsi anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Adi.

Saat Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Induk 2019, Rabu kemarin, sejumlah anggota Dewan sebenarnya hendak interupsi terkait bansos. Namun, sebelum sidang paripurna digelar, lebih dulu dilakukan rapat internal DPRD Bali. Rapat internal kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar), dengan dihadiri Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Dewan I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Wakil Ketua Dewan Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra). “Anggota Dewan dijinakkan dulu dalam rapat internal itu, biar tidak interupsi lagi di sidang paripurna,” ujar salah satu anggota DPRD Bali kepada NusaBali.

Dalam rapat internal yang dihadiri pula unsur pimpinan fraksi dan pimpinan komisi kemarin, akhirnya terungkap bahwa anggota Dewan dijatah fasilitasi dana bansos masing-masing Rp 4,5 miliar. Sedangkan 4 Pimpinan Dewan (Ketua dan Wakil Ketua) masing-masing dijatah bansos Rp 10 miliar. “Masalah bansos sudah selesai, sudah final,” ujar Sugawa Korry seusai memimpin rapat internal, rabu pagi.

Ketika ditanya soal Pimpinan Dewan dijatah fasilitasi bansos masing-maisng Rp 10 miliar, menurut Sugawa Korry, hal tersebut sepenuhnya kewenangan eksekutif. “Itu kan keputusan eksekutif sebagai pengguna anggaran. Jadi, kalau pimpinan dapat lebih banyak porsinya, ya itu sudah baku, protokoler,” tandas Wakil Ketua Dewan yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sementara, dalam Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Induk 2019, Rabu kemarin, tidak ada lagi interupsi. Sidang paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dengan dihadiri Gubernur Wayan Koster yang didanpingi Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Ada 4 Ranperda yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali kemarin. Selain Ranperda APBD Induk 2019, juga disahkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida, dan Ranperda tentang Atraksi Budaya sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata.

Dalam sidang paripurna kemarin, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali, I Kadek Diana, memaparkan tentang postur APBD Induk 2019. Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini, secara final APBD Induk 2019 dirancang sebesar Rp 6,323 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 3,587 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 2,662 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 73,772 miliar.

Sedangkan belanja daerah dalam APBD Induk 2019 dirancang sebesar Rp 6,834 triliun, sementara belanja tidak langsung sebesar Rp 4,703 triliun. Menurut Kadek Diana, dalam penyusunan RAPBD 2019 ini, pihaknya juga memperhatikan hal-hal seperti pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2019 yang diperkirakan mencapai 5,56%- 6,56%, laju inflasi ditargetkan sebesar 5,53%-5,76%,

Mencermati APBD Induk 2019, DPRD Bali juga menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis yang dilakukan Pemprov Bali dalam upaya meningkatkan sumber-sumber PAD. “Kami menyampaikan dukungan DPRD terhadap langkah Gubernur Bali untuk melakukan pungutan semacam ‘kontribusi pengembangan budaya dan pelestarian lingkungan’ kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali,’ tandas politisi PDIP asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Sedangkan Ketua Pansus Ranperda Atraksi Budaya sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata, Wayan Gunawan, menyatakan bahwa Ranperda tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga nilai luhur seni budaya serta adat-istiadat Bali. Menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini, dalam Ranperda Atraksi Budaya ditegaskan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mementaskan atraksi budaya pada setiap penyelenggaraan dalam lingkup internasional, nasional, dan global. Juga wajib memberikan honor yang layak.

Di sisi lain, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ngakan Made Samudra, menyatakan DPRD sepakat untuk merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2009. “Aturan pengelolaan barang semakin berkembang dan kompleks, sehingga kita perlu menyesuaikan,” jelas politisi Demokrat asal Nusa penida, Klungkung ini.

Sebaliknya, Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal, I Made Suardana, menyatakan setuju untuk melakukan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 760 juta. Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut, maka Pemprov Bali bisa menambah penyertaan modal sebesar Rp 390 juta sehingga menjadi Rp 1.150 miliar.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster menyatakan keempat Ranperda yang baru rampung tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, serta mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebegai implementasi dari good governance.

“Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif, karena pada hakekatnya Ranperda dimaksud keberlanjutan terhadap kebijakan dan tata kelola yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Bali kemarin.

Koster menambahkan, dengan ditetapkannya keempat Ranperda tersebut, diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk menjalankan program-program Pemprov Bali yang tertuang dalam visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, seperti pangan, sandang dan papan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta pariwisata.

Sedangkan dalam Ranperda Penyertaan Modal, menurut Koster, Pemprov Bali telah melakukan penyertaan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 760 juta. Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut, maka Pemprov Bali bisa menambah penyertaan modal sebesar Rp 390 juta lagi, hingga nanti total menjadi Rp 1.150 miliar atau Rp 1,15 triliun. “Dengan meningkatnya penyertaan modal, maka pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah juga akan meningkat,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini. *nat

Komentar