nusabali

Sebulan Kampanye, APK Baru Diserahkan

  • www.nusabali.com-sebulan-kampanye-apk-baru-diserahkan

Terkait pengadaan APK, KPU mengalami kendala ketika masuk tahap penyerahan desain APK dari masing-masing parpol.

Dipasang Sesuai Zona, Jika Melanggar Ditertibkan Bawaslu

GIANYAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar telat sebulan untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK). APK baru selesai dicetak dan diserahkan ke masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu pada, Senin (19/11) sore di kantor KPU Gianyar. Padahal masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu.

Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengakui sempat terjadi keterlambatan dalam penyerahan APK pada parpol peserta Pemilu. Dikatakan hal ini terjadi lantaran keterlambatan terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya, KPU mengalami kendala ketika masuk tahap penyerahan desain APK dari masing-masing parpol.

Meski sejak awal mewanti-wanti agar segera diserahkan desain, tetap saja ada parpol menunda-nunda. “Kita sebagai penyelenggara kan hanya memfasilitasi pencetakannya. Sedangkan desain sudah di awal diinformasikan ke peserta agar secepatnya serahkan ke KPU. Nah, desain inilah yang agak lama,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya memaklumi keterlambatan penyerahan desain ini karena peserta pemilu di daerah perlu melakukan koordinasi dengan jajaran tingkat atas. “Setelah kami terima desain, awal minggu lalu kami sudah cetak. Setelah disetujui baru kita gandakan. Selesai minggu kemarin, lalu Senin sore kami serahkan ke peserta Pemilu,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemasangan APK, sudah disepakati antar peserta pemilu. Jumlahnya total 91 baliho dan 182 spanduk untuk 13 parpol peserta pemilu tingkat kabupaten. Selebihnya, KPU Gianyar menyediakan 1 baliho dan 1 spanduk Pilpres serta 1 baliho DPD RI. “Kami sudah undang seluruh peserta terkait mekanisme pemasangan,” jelasnya. Kesepakatannya, zonasi ditentukan dengan cara diundi. Sedangkan pemasangan diserahkan ke peserta pemilu sesuai zona yang telah ditetapkan.

“Zona itu berdasarkan koordinasi dengan jajaran kita di PPS dan PPK,” jelasnya. Dikatakan Agus Tirta, sesuai kesepakatan jumlah baliho per parpol yang disediakan sebanyak 7 buah dengan 14 spanduk. Di luar yang disediakan, parpol hanya boleh menambah 1 baliho per kecamatan dan 1 spanduk per desa.

Sementara terkait pengawasan jika ada APK liar, Ketua KPU menyerahkan proses penertiban ke Bawaslu Gianyar berkoordinasi dengan Satpol PP Gianyar. "Sesuai tugas pokok masing-masing pelanggaran APK kita serahkan ke Bawaslu," katanya.

Mengenai hal itu, Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengaku sudah mulai melakukan pengawasan. Terlebih sejumlah baliho caleg sudah cukup marak bermunculan sejak awal masa kampanye. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan pemasangan APK yang tidak sesuai zona. " Kami akan melakukan pengawasan termasuk zona penempatan, jika tidak sesuai, maka kami akan lakukan penertiban, " katanya.

Namun  sebelum melakukan tindakan tegas, Hartawan mengimbau para peserta pemilu beserta  simpatisan untuk menertibkan sendiri APK di luar ketentuan KPU. Bila masih ada yang membandel maka pihaknya akan mengerahkan satpol PP melakukan  penurunan.

"Kami juga sudah mendapati baliho dan jenis APK yang tidak sesuai dengan disainnya, maka itu kami imbau agar itu diturunkan sendiri terlebih dahulu oleh pihak pemasang. Kalau tidak diturunkan APK liar itu, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban, " tegasnya. *nvi

Komentar