nusabali

Perkimta Dua Kali Surati Rekanan

  • www.nusabali.com-perkimta-dua-kali-surati-rekanan

‘’Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan karena dari segi waktu tinggal beberapa hari saja kontrak berakhir’’.

RTH Rumah Jabatan Bupati Molor

SINGARAJA, NusaBali
Pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan memanfaatkan areal halaman Rumah Jabatan (RJ) Dinas Bupati Buleleng, di Jalan Ngurah Rai Singaraja, terancam tidak tepat waktu alias molor. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng pun melayangkan surat peringatan dua kali kepada pihak rekanan.

Informasi di Singaraja, luas areal halaman RJ Bupati yang dimanfaatkan sebagai RTH sekitar 6 are, yang berada di sisi barat dekat pintu masuk. Sesuai kontrak kerja, RTH itu dikerjakan selama 90 hari kalender, dimulai dari tanggal 28 Agustus 2018, hingga tanggal 28 Nopember 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.347.769.000. Pekerjaan diambil oleh oleh pihak rekanan CV Arya Dewata Utama.

Semestinya, pekerjaan sudah mencapai 87 persen, pada minggu ke 11. Namun hasil pengawasan, ternyata baru berjalan sekitar 39,8 persen. Pihak Dinas Perkimta selaku leading sektor kegiatan tersebut, telah melayangkan surat peringatan kepada pihak rekanan sebanyak 2 kali. Karena pekerjaan mengalami keterlambatan hingga deviasi sekitar 41 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Komang Surattini, dikonfirmasi Selasa (20/11), tidak menampik pembangunan RTH itu mengalami keterlambatan pekerjaan. Surattini mengaku sudah memperingatkan pihak rekanan secara lisan maupun tertulis, terkait perkembangan pekerjaan RTH itu. “Sekarang masih dalam proses pengerjaan. Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan karena dari segi waktu tinggal beberapa hari saja kontrak berakhir, dan kami tetap beri kesempatan rekanan menuntaskan pekerjaannya,” jelas Surattini.

Menurut Surattini, bila nanti pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak kerja, pihak rekanan tetap diberikan kesempatan melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender. Namun pihak rekanan tetap kena sanksi finalti atas keterlambatannya itu 1/1.000 per hari. “Sesuai prosedur, kalau tidak selesai sesuai waktu, masih diberikan perpanjangan selama 50 hari. Selama perpanjangan itu dendanya dihitung setiap hari,” katanya.

RTH RJ Bupati Buleleng dilengkapi taman, jogging track, dan areal permainan untuk anak-anak. Selain itu, juga akan dibuat pembatas antara jalan masuk menuju rumah jabatan dengan taman yang ditata nanti.

Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pembangunan RTH untuk menambah fasilitas publik di Bali Utara yang indah, asri, dan nyaman bagi warga Kota Singaraja. Selain itu, dengan semakin banyak lahan yang dimanfaatkan RTH, Bupati yakin kalau penampilan Kota Singaraja semakin tertata dan fasilitas umum ini menunjang pengembangan city tour dan tempat menggelar kegiatan positif lainnya. “Halaman rumah dinas itu terlalu luas dan sekarang Perkimta saya tugaskan menata itu untuk menajdi RTH baru. Ini juga dalam rangka penambahan ruang publik untuk tempat melaksanakan kegiatan positif bagi warga,” katanya. *k19

Komentar