nusabali

Meninggal usai Muntah Darah di Rutan

  • www.nusabali.com-meninggal-usai-muntah-darah-di-rutan

Nasib terpidana 1 tahun kasus korupsi dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) Buleleng, I Ketut Kardita, 46, sungguh tragis.

Terpidana Korupsi KPPE Buleleng, I Ketut Kardita

DENPASAR, NusaBali
Kardita dikabarkan mengalami muntah darah dan meninggal dunia saat menjalani vonisnya di Rutan Singaraja. Kabar duka ini baru disampaikan kuasa hukumnya, Edy Hartaka yang ditemui Minggu (18/11). Ia mengatakan, Kardiata menghembuskan nafas terakhir hanya beberapa pekan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Engeliky Handajani Day, 19 September 2018 lalu. “Saya baru dikabari beberapa minggu lalu oleh pihak lapas,” tegas Edy Hartaka.

Dijelaskannya, sejak menjalani persidangan, terdakwa Kardita mengaku sudah mengeluh sakit. Ia juga sempat meminta izin berobat namun saat itu ditolak majelis hakim. “Jadi informasi yang saya terima Pak Kardita sempat muntah darah di rutan beberapa pekan setelah vonis dan sempat dibawa ke RS tapi sudah dinyatakan meninggal dunia,” tegas Edy yang mengaku terkejut dengan kejadian ini.  

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa Kardita yang menjadi Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji di Banjar Dinas Penulisan, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Selain pidana badan selama 1 tahun, Kardita juga dihukum pidana denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kardita juga dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 95 juta. *rez

Komentar