nusabali

Komnas Perempuan Sesalkan Vonis Nuril

  • www.nusabali.com-komnas-perempuan-sesalkan-vonis-nuril

Dukungan masyarakat untuk Baiq Nuril yang dihukum Mahkamah Agung (MA) selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan gara-gara merekam perilaku mesum atasannya terus mengalir.

MATARAM, NusaBali
Kali ini  Komnas Perempuan menyesalkan putusan MA yang menyatakan Nuril bersalah karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Komnas Perempuan menyebut putusan MA itu tidak sejalan dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

"Dalam pandangan Komnas Perempuan, putusan MA ini telah tidak sejalan dengan semangat Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mencoba untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manalu di kantor LBH Pers, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (16/11) seperti dilansir detik.

Azriana menuturkan, tindakan Nuril merekam merupakan upaya untuk membuktikan kejadian pelecehan seksual yang dia alami. Tindakan itu juga untuk menunjukkan Nuril tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

Azriana menegaskan, tujuan utama pembuatan UU ITE yakni untuk membuktikan tindakan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Sementara Nuril menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang dialami.

"Sementara BN menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang paling sulit dibuktikan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini ada ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan BN," ujar Azriana.

Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah instansi termasuk MA. Di antaranya meminta Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana melanggar Pasal 294 KUHP ayat 2 dalam kasus BN.  Badan Pengawas MA juga diminta untuk melakukan pengawasan implementasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sementara itu suami Nuril Lalu Muhammad Isnaini (40) menyesalkan ketidakadilan yang diterima istrinya. Karena karier Kepala Sekolah M kini justru moncer,  naik ke posisi lebih tinggi.

"Saya heran, padahal dia itu kan sudah melakukan pencabulan. Dia bercerita hubungan mesumnya. Tapi di pemerintahan Kodya ini, dia (M) itu pangkatnya malah tambah naik. Saya dapat info dia dari Kasi, sekarang jadi Kabid," ungkap Isnaini, Jumat (16/11) seperti dilansir detik. Bagi Isnaini, hal di atas sangat tidak adil. Sebab istrinya hanya membela diri karena dilecehkan, tetapi M malah dapat promosi.

Soal M yang mendapat promosi jabatan dibenarkan Pemkot Mataram. M dipindah tugaskan sebagai Kepala Seksi di Dikpora hingga 2017, lalu M lagi dipindah tugas ke Dispora Kota Mataram. "Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," kata Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin. *

Komentar