nusabali

Kemenkeu ke Merpati: Utang Dibayar!

  • www.nusabali.com-kemenkeu-ke-merpati-utang-dibayar

Maskapai Merpati tidak langsung bisa ‘mengepakkan’ sayapnya untuk ikut memarakkan industri penerbangan tanah air, pasca batal dinyatakan pailit.

JAKARTA, NusaBali
Ada dua hal utama yang harus dituntaskan, mengurus izin usaha baru lagi dan harus melunasi seluruh utang kepada para kreditur. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pelunasan utang kepada kreditur menjadi salah satu penilaian terhadap komitmen investor kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

"Sikap kita pokoknya piutangnya dibayar oleh mereka (Merpati), itu yang penting," kata Isa di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (15/11) seperti dilansir detik.

Merpati sendiri memiliki utang sebesar Rp 10.95 triliun. Rinciannya terdiri kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,99 triliun, kreditur separatis (dengan jaminan) senilai Rp 3,87 triliun, dan kreditur preferen (prioritas) senilai Rp 1,09 triliun.

Utang terhadap Kementerian Keuangan masuk dalam tagihan separatis yang terdiri dari tiga kreditur. Kementerian Keuangan sendiri sebesar Rp 2,66 triliun, dua kreditur lainnya yaitu PT Bank Mandiri sebesar Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) sebesar Rp 964,98 miliar.

Isa menilai, komitmen pembayaran utang ini juga diserahkan sepenuhnya kepada manajemen merpati dan calon investornya. Namun, Isa menegaskan investor yang akan menyelamatkan Merpati harus benar-benar kredibel dan tidak hanya komitmen diucapan saja.

"Kalau cara membayarnya dengan mendatangkan investor sehingga mereka berusaha lagi kita ingin yang datang kemudian rencana kerjanya executable dan riil. Jangan cuma ngomong doang ujungnya nggak bisa bayar lagi," ujar dia.

Dapat diketahui, Merpati akan disuntik modal oleh PT Intra Asia Corpora (IAC) dengan nilai Rp 6,4 triliun. Intra Asia Corpora sendiri sempat menjadi pemegang kendali maskapai Kartika Airlines.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (14/11) kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik Merpati sedianya sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

"Untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," kata Polana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/11) seperti dilansir detik.

Polana menjelaskan, Izin Usaha Angkutan Udara merupakan izin yang diterbitkan lewat Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

"Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektivitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," pungkas Polana. *

Komentar