nusabali

Portal di Eks Galian C Ditolak Warga

  • www.nusabali.com-portal-di-eks-galian-c-ditolak-warga

Upaya petugas Satpol PP Klungkung untuk memasang portal di wilayah eks galian C Klungkung, ternyata mendapat penolakan dari warga di wilayah Desa Tangkas, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Oleh karena itu pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan aparat desa, kemudian meminta desa agar memberikan pemahaman kepada warga yang bersangkutan.

Pemasangan portal ini menyusul maraknya penambang pasir liar di eks galian C Klungkung, pasca banjir material lumpur akibat erupsi Gunung Agung, beberapa waktu lalu. Bahkan penambang pasir ini sudah mendapat surat peringatan (SP). Hanya saja mereka tetap membandel mencari pasir dengan cara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan petugas.

Oleh karena itu Satpol PP akan memasang portal di sejumlah titik eks galian C agar kendaraan berupa mobil dan truk pengangkut pasir tidak bisa masuk, mengingat kawasan itu bukan tempat untuk penambangan pasir. “Kita akan segera pasang portal di eks galian C, yang memasuki wilayah Desa Tangkas (Kecamatan Klungkung) dan Desa Gunaksa (Kecamatan Dawan),” ujarnya, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta kepada NusaBali, saat ditemui Selasa (13/11).

Disebutkan, upaya pemasangan poral tersebut mendapat penolakan dari seorang warga di Desa Tangkas, dengan alasan pencarian pasir itu demi kepentingan masyarakat bukan untuk dijual. Namun apapun itu alasannya tetap itu harus ditertibkan. Karena tidak mau kisruh akan masalah ini pihaknya memberikan kesempatan kepada aparat desa untuk memberikan pembinaan kepada warganya. “Pemasangan portal nanti tentu kami juga libatkan aparat desa setempat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pol PP melakukan pemantauan ke lapangan terkait hal tersebut, termasuk koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak para penambang liar. Karena berdasrkan Perda Klungkung (Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian pengerusakan dan pencemaran lingkungan hidup), sanksi ke mereka (penambang liar) hanya sebatas pembinaan. Namun dengan perda Provinsi Bali, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Kami tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.

Untuk penertiban penambang pasir tersebut, dilakukan secara bertahap, diawali pemberian surat peringatan (SP) satu kepada penambang pasir agar menghentikan kegiatannya. Seminggu kemudian pihaknya akan kembali turun, apabila ditemukan ada aktivitas galian C yang bersangkutan akan diberikan SP dua. Karena mereka menyebar maka SP diberikan secara pribadi terhadap penambang pasir. *wan

Komentar