nusabali

Tiga Desa Pilkel Serentak 23 Desember 2018

  • www.nusabali.com-tiga-desa-pilkel-serentak-23-desember-2018

Desa Baha, Munggu, dan Sobangan di Kecamatan Mengwi akan menggelar pemilihan perbekel serentak. Pendaftaran bakal calon pada 15–19 November 2018.

MANGUPURA, NusaBali
Tiga desa di Kabupaten Badung dipastikan akan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) pada 23 Desember 2018 mendatang. Tiga desa tersebut yakni Desa Baha, Munggu, Sobangan, Kecamatan Mengwi. Jadwal pilkel serentak ini secara resmi diumumkan pada Kamis (15/11).

Terhitung sejak diumumkan, panitia pelaksanaan pilkel serentak juga membuka pendaftaran bakal calon perbekel. Pendaftaran ini berlangsung hingga 19 November 2018.

“Untuk panitia pilkel ada dua. Ada dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan ada juga dari panitia desa. Pendaftaran bakal calon langsung diserahkan ke panitia yang ada di desa,” tutur Kepala Dinas PMD Badung I Putu Gede Sridana, Kamis kemarin.

Mengenai anggaran pelaksanaan pilkel, menurut pejabat asal Denpasar tersebut sebagian besar berasal dari APBD. “Kami anggarkan sebanyak Rp 363.227.000 juta untuk pilkel di tiga desa itu. Anggaran tersebut untuk kertas suara, APK, konsumsi, tenda, dan lain-lain. Tapi panitia di desa juga menyiapkan anggaran, namun tidak banyak,” tegasnya.

Menarik kendati saat ini sama-sama diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), namun Desa Pelaga dan Desa Petang, justru belum bisa melaksanakan pilkel secara serentak. Alasannya, karena dana penyelenggaraan pilkel di dua desa tersebut belum dianggarkan di APBD. Karena itu, untuk Pelaga dan Petang diarahkan untuk melaksanakan pilkel pada 2019 atau pada tahun berikutnya.

“Jadi yang sudah siap hanya tiga desa, yakni Desa Baha, Munggu, dan Sobangan,” tegas Sridana. Dia menyatakan telah menyosialisasikan tahapan pilkel ini kepada masyarakat.

Disinggung mengenai tahapan pilkel serentak tahun 2018, Sridana mengungkapkan setelah pendaftaran bakal calon, dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, pemberitahuan kekurangan persyaratan, pengembalian kekurangan persyaratan. Tahapan ini dijadwalkan pada 20 – 22 November 2018.

Tahap selanjutnya, imbuh Sridana, adalah seleksi tambahan apabila bakal calon perbekel lebih dari lima orang. “Waktu seleksi tambahan ini dijadwalkan 23 – 24 November 2018. Pengumuman calon hasil seleksi tambahan akan dilaksanakan pada 25 November 2018 mendatang, ,” katanya.

“Untuk penetapan calon perbekel kami jadwalkan 26 November 2018, dan selanjutnya hari berikutnya adalah pengundian nomor urut calon perbekel. Dan 28 November 2018 adalah pengumuman calon perbekel,” ujar Sridana.

“Adapun jadwal kampanye kami rencanakan pada 17 – 19 Desember 2018. Masa tenang 20 – 22 Desember 2018. Sedangkan hari pemungutan suara, kami jadwalkan pada 23 Desember 2018,” imbuh Sridana. Dia berharap pelaksanaan pilkel serentak di Badung kali ini bisa berjalan lancar, aman, dan damai. *asa

Komentar