nusabali

KPU akan Masukkan Tunagrahita Dalam DPT

  • www.nusabali.com-kpu-akan-masukkan-tunagrahita-dalam-dpt

KPU akan memasukkan pemilih tunagrahita atau disabilitas mental ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019.

JAKARTA, NusaBali
Hal ini dilakukan atas rekomendasi yang diberikan Bawaslu. "Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerimrekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Viryan mengatakan sebelumnya pemilih tunagrahita tidak masuk dalam daftar pemilih. Dia mengatakan tunagrahita yang memiliki surat keterangan dokter dalam kondisi tidak dapat memilih, maka tidak terdaftar.

"(Sebelumnya) tidak masuk (daftar pemilih), yang ada surat keterangan tidak (terdaftar)," kata Viryan dilansir detik.com. Masyarakat sipil meminta persyaratan surat tidak dapat memilih tersebut dihapus. Hal ini dikarenakan disabilitas mental bersifat temporal. "Kemudian (sebelumnya) masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut dihapus, karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal.

Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu, nah kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," ujar Viryan. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka tunagrahita dapat dimasukan dalam daftar pemilih. Namun, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberikan pendampingan. "Tetapi karena ada pernyataan seperti itu, ada rekomendasi Bawaslu. Jadi tetap berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dimasukan tetapi dilakukan pendampingan (pada saat pemilihan)," tuturnya. *

Komentar