nusabali

Keroyok Bule, Dua Waria Disidang

  • www.nusabali.com-keroyok-bule-dua-waria-disidang

Gara-gara mengeroyok bule Swiss bernama Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi hingga babak belur, dua waria bernama Okta Viandri alias Indri, 27 dan Muhammad Irfan Dinil Haq, 22 kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, Selasa (13/11).

DENPASAR, NusaBali

Kedua waria inipun terancam hukuman 7 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi menyatakan kedua terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban luka-luka. Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Aksi kedua terdakwa yang bekerja di salon tersebut dilakukan di depan Old Man Restauran di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung pada, Kamis (23/8) pukul 03.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat korban Luca hendak pulang jalan kaki bersama saksi Agnese Augusta dan Ann Michelle. Saat melewati lokasi kejadian terdakwa menghampiri para saksi dan mennayakan soal pembayaran.  Karena tidak mendapat jawaban, terdakwa Indri memukul saksi Agnese.

"Selanjutnya saksi Luca berusaha melerai juga ikut dipukul secara bergantian oleh terdakwa Indri dengan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya. Pukulan itu membuat saksi Agnese mengalami luka robek pada bagian dahi," jelas JPU.

Sementara, terdakwa dua memukul dengan tangan kosong mengepal mengenai bahu kanan saksi Luca yang sedang berusaha melerai. Usai menyerang kedua saksi korban, mereka langsung pergi dari lokasi itu. *rez

Komentar