nusabali

Lihat Kunci Nyantol, IRT Curi Vario

  • www.nusabali.com-lihat-kunci-nyantol-irt-curi-vario

Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Made Ari Kusmiati, 38, berujung apes.

SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng yang nekat melakukan pencurian motor di wilayah Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Minggu (11/11) lalu, akhirnya diamankan dengan barang bukti motor hasil curiannya.

Peristiwa pencurian itu bermula saat korban Made Baret Sumarna, 26, warga Banjar Dinas/Desa Sambirenteng, pada Minggu (11/11) sekitar pukul 07.30 WITA memarkir motor Honda Vario DK 2817 DG, di depan warung milik pamannya. Saat itu kondisi motor kuncinya masih nyantol. Hanya berselang 15 menit, korban Sumarna sudah tak mendapati motornya. Ia pun mulai panik dan sempat menanyakan dengan warga di sekitar lokasi. Tak membuahkan hasil, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tejakula.

Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11), mengkonfirmasi kejadian itu. Anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan LP / 36 / XI / 2018 / BALI/ RES BLL/ SEK TJKL tanggal 11 November 2018. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mendapatkan seseorang yang diduga melakukan aksi tersebut.

“Saat kejadian sebenarnya banyak saksi yang melihat pelaku duduk di atas motor, tapi mereka tak curiga, dikira pelaku ini yang punya motor,” ungkap AKP Sartika.

Dari keterangan saksi Kadek Widiasih, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yakni seorang wanita, berperawakan pendek gemuk saat itu memakai masker hijau dan jaket hitam dengan membawa tas pinggang.

Tak berselang lama, dengan ciri-ciri dan nomor plat kendaraan warna hitam silver itu, hasil korodinasi antar polsek membuahkan hasil. Pelaku Kusmiati diamankan sehari berselang aksinya. Pelaku diamankan langsung di jalan menuju rumahnya di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng, dengan barang bukti sepeda motor yang belum berpindah tangan.

Usut punya usut, Kusmiati sebelum dipersunting warga Desa Ambengan, berasal dari Desa Les, Kecamatan Tejakula Buleleng. Dari pengakuannya kepada polisi ia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.  Akibat perbuatannya, polisi pun mejerat Kusmiati dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. *k23

Komentar