nusabali

IRT Gelapkan Pakaian Sewaan

  • www.nusabali.com-irt-gelapkan-pakaian-sewaan

Modusnya, berpura-pura menyewa pakaian tari dan payas agung, kemudian menjual pakaian tersebut kepada orang lain.

GIANYAR, NusaBali
Ibu rumah tangga (IRT), Ni Kadek Rumiti,33, asal Banjar Dlodtangluk, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, diamankan unit Buser Polsek Sukawati. Karena ibu dua anak ini diduga melakukan penipuan/penggelapan puluhan set pakaian tari maupun payas agung yang disewanya.

Ia nekat melakukan itu karena terlilit hutang ratusan juta rupiah. Modusnya, berpura-pura menyewa pakaian tari dan payas agung, kemudian menjual pakaian tersebut kepada orang lain. Dalam kurun waktu sebulan terakhir sejak Oktober 2018, ia beraksi di 12 kios penyewaan pakaian tari. Dari 12 itu, 10 TKP di Desa Sukawati, satu di Desa Blahbatuh, Kecamatan Sukawati, dan satu lagi di wilayah Tegallalang. Pakaian tari hasil sewan tersebut ia jual di seputaran Gianyar, Tabanan, dan Buleleng. Pelaku Rumiti beraksi seorang diri. Mulai dari menyewa pakaian hingga menjual kepada orang lain.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, didampingi Kanitreskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menjelaskan, pelaku Rumiti ditangkap pada Kamis (8/11) sekitar pukul 10.00 Wita di rumahnya, Banjar Dlodtangluk, Desa Sukawati. Penangkapan setelah polisi menerima sejumlah laporan kehilangan pakaian tari dan pakaian pengantin khususnya payas agung. Saat ditelusuri, kecurigaan pun mengarah pada pelaku Rumiti. Saat digeledah, Unit Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarsana, menemukan sejumlah barang bukti hingga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan.

Kepada polisi, Rumiti mengakui melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa pakaian tari. Sesudah tenggang waktu yang ditentukan, barang yang disewa tersebut tidak dikembalikan ke pemilik. Malah pelaku menjual semua barang tersebut ke sejumlah pedagang di Gianyar, Tabanan, dan Buleleng. Kemudian unit Opsnal Polsek Sukawati mengembangkan dan pencarian barang bukti yang diduga dijual oleh pelaku di beberapa tempat. “Di rumah pelaku, kami menemukan 12 pucuk bunga emas imitasi untuk perlengkapan penari. Kami kembangkan penyelidikan ke Tabanan dan Buleleng,” jelas Kapolsek AKP Suryadi, saat ditemui Minggu (11/11), di Mapolsek Sukawati. Pengembangan di salah satu salon di Banjar Pemuteran, Desa Panji Kuning, Kecamatan Baturiti Tabanan, ditemukan dua set pakaian Cendrawasih, 25 bunga emas imitasi, dan 2 buah gelung agung. Sedangkan pengembangan di wilayah Buleleng, ditemukan  4 set pakaian tari sekar jagat, 1 set pakaian Legong, 2 set pakaian tari Condong, 1 pasang pakaian Cendrawasih, 1 buah gelung agung, sepasang kamen songket, 25 bunga emas, 2 set pakaian tari Merak, 5 set pakaian tari Condong, 2 set pakaian tari Cendrawasih, dan 3 set pakaian tari Sekar Jagat.

Pengembangan terakhir, Kamis (8/11) tengah malam,  polisi menyambangi salah satu salon di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 buah gelung agung, 1 pasang kain songket, 1 buah baju modifikasi warna merah, 20 biji bunga emas, dan 1 buah petitis.

Jelas AKP Suryadi, dari puluhan set pakaian tari itu, kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada korban lain dan tempat lain yang membeli pakaian hasil penipuan ini. “Masih ada BB yang belum kami temukan,” tegasnya. Pelaku Rumiti dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *nvi

Komentar