nusabali

UGM Tak Ingin Bawa ke Jalur Hukum

  • www.nusabali.com-ugm-tak-ingin-bawa-ke-jalur-hukum

Rektor tegaskan terduga pemerkosa mahasiswi KKN ditunda satu semester

SLEMAN, NusaBali
Rektor UGM, Panut Mulyono, menegaskan bahwa terduga pelaku perkosaan mahasiswi KKN pada pertengahan 2017 lalu tak bisa diwisuda bulan ini. Wisuda mahasiswa terduga pelaku ini ditunda selama satu semester.

"Jadi anak kami yang laki-laki itu tidak wisuda besok. Kita tunda wisudanya satu semester sambil dia juga menyelesaikan tadi, proses yang harus dijalani menurut rekomendasi tersebut (tim investigasi UGM)," ujar Panut.

Hal itu disampaikan Panut kepada wartawan usai menjadi pembicara seminar nasional pascasarjana kimia 2018 bertema 'disruptive chemistry for a better life', di Gedung Pascasarjana FMIPA UGM Yogyakarta, Jumat (9/11).

Panut menjelaskan dalam kasus ini UGM sempat membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut juga mengeluarkan beberapa rekomendasi, seperti meminta pihak kampus memberikan bimbingan konseling kepada terduga pelaku dan korban. Sebelum menyelesaikan rekomendasi tersebut, Panut menegaskan bahwa mahasiswa terduga pelaku perkosaan tidak bisa diwisuda. Walaupun mahasiswa Fakultas Teknik UGM itu kenyataannya telah mendaftar dan namanya tercantum dalam daftar wisudawan yang akan dilaksanakan Kamis, (22/11) ini.

Panut mengklaim pihaknya sejak awal mampu menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswinya. Dia berharap baik terduga pelaku dan korban bisa lulus dari UGM dan menjadi orang yang lebih baik. Keyakinan inilah yang membuat pihaknya dalam menyelesaikan masalah ini tak membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Sehingga, sebetulnya kami ingin dua-duanya (baik terduga pelaku maupun korban) nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari sekarang, begitu ya, dan kelak bisa menjadi orang-orang berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," ucapnya.

Pihak UGM merasa berkewajiban memberikan edukasi dan sanksi yang konstruktif.

"Nah, ketika keputusan yang kami lakukan dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, itu dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Kemudian mau dibawa ke ranah hukum itu bagi UGM tidak ada persoalan," ungkapnya.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, angkat suara terkait kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini sedang dalam proses mediasi.

"Ya jadi saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini, yaitu provinsi Jawa Tengah (DIY)," ujar Yohana kepada wartawan usai mengisi kuliah umum di Auditorium Merapi Fakultas Geografi UGM Yogyakarta, Jumat (9/11).

"Setelah dicek ke korban dan juga keluarga-keluarga mereka masing-masing, kelihatannya sedang dalam proses mediasi antar keluarga yang nanti kita lihat apakah itu nanti dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak," lanjutnya.

Yohana memastikan Kementerian PPPA akan melakukan pendampingan terhadap proses penyelesaian internal yang dijalankan UGM. Namun Yohana lebih menyarankan supaya kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

"Karena undang-undangnya sudah ada. Namun sekarang dalam proses mediasi dan diverifikasi untuk mengetahui cerita yang sebenarnya terjadi antar kedua korban, dan itu ditangani langsung oleh UGM bersama dengan masing-masing kedua korban," tuturnya. *

Komentar