nusabali

Peserta Pemilu Boleh Tambah APK

  • www.nusabali.com-peserta-pemilu-boleh-tambah-apk

Penambahan APK, yakni baliho paling banyak 5 buah di desa/kelurahan, spanduk 10, dan billboard atau videotron 2 di kabupaten/kota

Jumlah Dibatasi Agar Tak Asal-asalan

MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mempersilakan peserta pemilu tahun 2019 untuk memasang alat peraga kampanye (AKP) di luar yang telah difasilitasi. Meski begitu, jumlahnya tetap dibatasi, sehingga peserta pemilu tidak bisa asal-asalan pasang APK.

Penambahan APK ini merujuk pada surat edaran (SE) penegasan penambahan APK nomor: 1331/PL.01.5-SD/5103/KPU-Kab/XI/2018 yang dikeluarkan KPU Badung tertanggal 8 November 2018. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta. Saat ini pun KPU Badung masih terus menyosialisasikan penambahan APK ini kepada peserta pemilu.

Peserta pemilu di sini sesuai surat tersebut adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Jumlah penambahan APK ini, yakni baliho paling banyak 5 buah di desa/kelurahan, spanduk paling banyak 10, dan billboard atau videotron paling banyak dua buah di kabupaten/kota,” terang komisioner KPU yang akrab disapa Kayun ini, Jumat (9/11).

Untuk desain APK dapat sama dengan yang difasilitasi KPU Kabupaten Badung. “Nah, untuk pemasangan APK tambahan berdasarkan pada lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat Peserta Pemilu,” jelas Kayun sembari menyatakan penambahan APK wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Badung.

Bila peserta pemilu ingin memasang tambahan APK, pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu menyatakan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.

Kedua, pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota, atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, APK dilarang dipasang pada tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Keempat, memperhatikan Peraturan Bupati Badung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung terutama pada Kawasan Penyelenggaraan Reklame Kendali Ketat serta tetap memperhatikan norma keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

Disinggung kapan KPU Badung akan mulai memasang APK, Kayun menegaskan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sekarang kami akan cetak dulu, setelah dummy (cetakan asli yang dikecilkan) dari APK disetujui peserta pemilu. Setelah kami cetak, kami akan mendistribusikan hasilnya kepada peserta pemilu guna memanfaatkan masa kampanye melalui pemasangan APK yang menjadi fasilitasi KPU ini,” katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma, menegaskan pengawasan terhadap APK sudah sangat maksimal dilakukan. Bahkan, kata dia, beberapa telah ditertibkan. “Di Badung (pengawasan, red) sudah on progress untuk menertibkan bendera parpol yang bergambar caleg, termasuk pemasangan bendera yang dipasang di tiang listrik dan pohon perindang,” ujarnya.

“Jajaran kami di Panwaslu Kecamatan sudah menjadwalkan untuk penertiban. Saat ini baru di Kecamatan Petang dan Kecamatan Mengwi yang ditertibkan dan kita segera susul di kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan,” tegas Alit Astasoma sembari menambahkan penertiban juga melibatkan Satpol PP dan Linmas. *asa

Komentar