nusabali

27 Saksi Kembali Diperiksa

  • www.nusabali.com-27-saksi-kembali-diperiksa

Korupsi Poyek Instalasi Bio Gas di Nusa Penida

SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali memeriksa 27 saksi kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Bio Gas di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung 2014, yang menyeret anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, sebagai tersangka.  

Informasi yang dihimpun, setelah memeriksa 24 orang saksi di Kantor Kejari Klungkung, Rabu (8/11), penyidik kembali memeriksa 27 saksi di Kecamatan Nusa Penida pada Kamis (9/11). Pemeriksaan saksi ini dipusatkan di Kantor Cabang Kejari Nusa Penida. Adapun 27 saksi yang diperiksa tersebut merupawan warga penerima Instalasi Biogas. Setidaknya pasca penetapan 3 orang tersangka ini, Kejari akan memeriksa semua saksi sebelumnya atau saat penyelidikan ini bergulir 2016 lalu.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, mengatakan saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi di Nusa Penida tersebut rata-rata warga penerima bantuan. Mereka sudah pernah diperiksa sebelumnya, intinya semua saksi dalam kasus ini yang berjumlah 70 orang akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk memberikan keterangan. “Apakah keterangannya sekarang masih tetap sama atau ada perubahan,” ujarnya.

Sementara untuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, kata dia, kemungkinan itu bisa saja. Hasil pemeriksaan ini akan penyidik yang mempunyai domain untuk menyimpulkan. Bagitupula ketiga tersangka juga akan kembali diperiksa sebagai tersangka. “Setelah selesai pemeriksaan akan dilanjutkan tahap pemberkasan,” ujarnya.

Sejauh ini Jaksa menetapkan tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan 5 November 2018. Adapun tiga tersangka tersebut, salah satunya menyeret Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, dalam kapasitasnya sebagai salah satu pelaksana proyek melalui perusahaan CV Bhuana Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Thiarta Ningsih (Direktris CV Bhuana Raya) yang juga istri dari dari Gede Gita Gunawan yang sedang hamil tua 7,5 bulan dan Made Catur Adnyana (selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat pengadaan proyek Instalasi Biogas tersebut). Proyek Instalasi Biogas yang menyeret anggota DPRD Klungkung sebagai tersang¬ka itu sendiri sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Kementerian ESD¬M, serta 10 persen dari APBD Klung¬kung 2014 sebesar Rp 890 juta. Proyek Bi¬o-gas ini tersebar di tiga desa kawasan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klu-m¬pu, dan Desa Kutampi Kaler. Dari 40 titik biogas yang direncanakan, hanya 38 titik saja terlaksana. Sedangkan 2 titik lagi tidak ada. Proyek tersebut bernilai Rp 22 juta per unit biogas.

Sementara itu, Kejari Klungkung langsung tancap gas dengan kembali memeriksa saksi-saksi pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Ins¬talasi Biogas di Nusa Penida. Bahkan, ada 24 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Klungkung di Amlapura, Rabu kemarin. Mereka sebelumnya sudah sempat mem¬be¬rikan keterangan saat kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Biogas ini mulai ber¬gulir.

Pantauan NusaBali di Kantor Kejari Klungkung, Rabu kemarin, 24 saksi tersebut diperiksa secara bergantian oleh 7 jaksa. Mereka sudah hadir di Kejari Klungkung sejak pagi pukul 09.00 Wita. Di antara 24 saksi ini, termasuk mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung, I Putu Widiada, yang kini menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Klungkung. *wan

Komentar