nusabali

Direktur Perusahaan Pupuk Ditangkap di Jakarta

  • www.nusabali.com-direktur-perusahaan-pupuk-ditangkap-di-jakarta

Petugas Reskrim Polresta Denpasar meringkus Direktur PT Karya Andal Sejati bernama Ni Desak Putu Suarningsih, 53, di Perumahan Agung Permai, Jalan Sumur Batu Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (30/10) lalu.

Enam Bulan DPO, Terlibat Penggelapan Mobil

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya wanita yang menetap di kawasan Banjar Manesa, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan ini karena melakukan tindak pidana pengelapan dua unit truk serta surat berharga milik perusahaan tempatnya bekerja.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Arthana menerangkan, penangkapan terhadap Ni Desak Putu Suarningsih ini berawal dari laporan I Made Sujana, 45, di Mapolresta Denpasar pada Januari 2018 lalu. Dalam laporannya sesuai dengan nomor LP/412/IV/2018/Bali/Resta Denpasar itu, bahwa perusahaan PT Karya Andal Sejati (KAS) yang bergerak dibidang distributor pupuk wilayah Bali menjadi korban pengelapan. Dasarnya, dua unit truk yang digunakan untuk operasional sehari-hari digadaikan oleh tersangka ke sejumlah koperasi.

Sehingga, bergerak berdasarkan laporan, tim mendatangi lokasi perusahaan di Jalan Akasia Ujung, Nomor 22, Denpasar Timur untuk menggali keterangan sejumlah saksi serta mendalami bukti petunjuk lainnya. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim kita menemukan fakta terkait aksi pengelapan sang Dirut ini. Sehingga, dikeluarkan surat perintah penangkapan tepatnya pada awal Mei 2018 lalu. Tapi sayang, saat itu tersangka sudah kabur ke luar Bali,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (8/11) siang.

Setelah tersangka berhasil kabur, petugas kepolisian berusaha untuk melakukan penangkapan, tapi selalu gagal lantaran tersangka kerap berpindah tempat dan mengelabui petugas. Karena hal itu, akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada akhir Mei lalu itu. Tim yang terus melakukan pelacakan terhadap tersangka ini mulai bernafas lega ketika mengetahui keberadaan tersangka di Jakarta Pusat.

Sehingga, selang 6 bulan pasca penetapan status DPO itu, tim berhasil meringkus pada Selasa (30/10) lalu di tempat persembunyiannya. “Tersangka memang sudah lama kita cari. Tapi, selalu berhasil lari dari kejaran. Untungnya pada Oktober kemarin berhasil diamankan oleh anggota kita di rumahnya di Kawasan Jakarta Pusat. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lanjut,” aku perwira melati dua dipundak ini.

Kepada petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya dengan mengadaikan mobil milik perusahaan tersebut ke sejumlah Koperasi masing-masing di Ema Duta Mandiri dengan total Rp 205.000.000. Kemudian satu mobil CRV sebelum di Jual sempat digadaikan ke koperasi Dana sebesar Rp 50.000.000. “Selain melakukan aksi pengelapan mobil, tersangka juga mengambil berkas penting milik perusahaan. Kita juga saat ini masih dalami adanya indikasi ada sejumlah uang milik perusahaan yang diduga ditilep oleh tersangka. Nanti kita akan kabari lagi kalau sudah kelar untuk penyelidikan kasus kedua ini,” tuturnya seraya mengakui tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan.

Sementara tersangka Ni Desak Putu Suarningsih mengaku bahwa digadaikannya dua unit mobil truk tersebut sebagai upaya untuk menutup utang perusahaan yang sudah ada sebelumnya. Pasalnya, tersangka memegang dua jabatan penting yakni selaku Direktur Distribusi dan Keuangan PT Karya Andal Sejati dan Kepala Koperasi Kopwan Giri Kusuma yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut. “Sebenarnya saya ibaratnya gali lubang tutup lubang, saya pinjam dana untuk menutup utang perusahaan yang sudah ada. Makanya digadaikan mobil tersebut,” imbuhnya. *dar

Komentar