nusabali

Tiga Pelaku Utama Divonis 4,5 Tahun

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-utama-divonis-45-tahun

8 ABG yang Terlibat Penganiayaan hingga Korban Tewas

DENPASAR, NusaBali
Delapan ABG (Anak Baru Gede) yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Darius Taba Kababa, 32 tewas menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (7/11). Dalam putusannya, para terdakwa dihukum bervariasi dari 3 tahun hingga 4,5 tahun.

Dalam sidang yang tertutup untuk umum tersebut, Hakim Tunggal Angeliky Handajani Day mengganjar tiga pelaku utama SGI, 14, AN, 16 dan IF, 15 dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Sementara pelaku berinisial DR, 15, YD, 15, AR, 16, FAP, 16 dan MH, 16 yang ikut melakukan penganiayaan masing-masing 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai kedelapan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal atau sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan penuntut umum.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia," tegas hakim. Atas putusan itu, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerimanya. Sementara pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," tukas Jaksa Cok Intan usai persidangan.

Rangkaian sidang terhadap delapan terdakwa yang masih berstatus anak-anak ini sempat diwarnai ketegangan. Itu terjadi usai pembacaan surat tuntutan. Karena keluarga korban sempat kecewa dengan tuntutan kepada para terdakwa yang dinilai terlalu ringan.

Untuk meredam suasana saat itu, Hakim Angeliky sampai harus turun tangan dan memediasi kedua belah pihak. Intinya pihak keluarga korban menerima permintaan maaf keluarga terdakwa dan meminta agar para terdakwa dididik dengan baik.

Penganiayaan yang dilakukan kedelapan terdakwa terjadi pada 10 Januari 2018 lalu sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Raya Dalung Kwanji, tepatnya di depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.

Saat itu, para terdakwa mengendarai motor bersama-sama. Kemudian, terdakwa SGI dan YA melihat salah satu korban, yakni Darius berboncengan dengan Ayub Kedu Lere. Kedua korban juga sedang mengendarai motor. Kedua terdakwa kemudian mengejar korban. Tujuannya untuk meminta rokok. Namun permintaan itu tidak dihirau korban. Keduanya kemudian memanggil teman-temannya yang lain. Mereka hendak mencegat korban dan berujung dengan aksi penganiyaan yang mengakibatkan korban Darius meninggal dunia. *rez

Komentar