nusabali

Habisi Korban karena Kaki Ditabrak dan Ditampar

  • www.nusabali.com-habisi-korban-karena-kaki-ditabrak-dan-ditampar

Rekonstruksi Remaja Bunuh Dagang Bakso di Pegayaman

SINGARAJA, NusaBali
Setelah pekan lalu tertunda, proses rekonstruksi pembunuhan dagang bakso di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng akhirnya digelar Rabu (7/11) pukul 10.00 WITA. Reka ulang dengan total 18 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku NH, 16, menguak fakta baru motif penganiayaan yang mengakibatkan Sanusi, 40, tewas dengan cedera kepala berat (CKB). Didukung oleh dua saksi kunci, disimpulkan pelaku NH menghabisi nyawa korban lantaran emosi usai kakinya ditabrak oleh korban Sanusi.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Buleleng berjalan lancar. Seluruh reka adegan pun berbalik 180 derajat dari dugaan awal selama ini, yang sebelumnya mengatakan pelaku melakukan pemukulan dengan batu lantaran diketahui akan mencuri dompet korban. Dalam proses rekonstruksi kejadian penganiayaan yang berujung kematian itu bermula saat NH sedang berada di halaman mushola pada 8 Agustus sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu datanglah pelaku Sanusi, warga Kampung Kajanan, Kelurahan/Kabupaten Buleleng bermaksud akan melakukan sholat di mushola itu.

Namun ban depan motor korban menabrak kaki kiri pelaku NH, yang kemudian membuatnya marah. Keduanya pun sempat beradu mulut dan berakhir aksi penamparan korban kepada pelaku. NH yang tak terima diperlakukan begitu kemudian mengambil batu di pinggir jalan, sedangkan korban sambil berlalu setelah menampar NH.

Puncak adegan pemukulan pun tergambar jelas pada adegan ke 8 dan 9. Pelaku NH dengan emosi tinggi kemudian menyusul Sanusi dalam mushola. Saat Sanusi berbalik badan karena merasa ada yang mengikutinya, NH langsung mengarahkan sebuah batu berdiameter 15 sentimeter yang dipegangnya dengan kedua tangannya ke dahi korban. Sanusi pun sempat tersungkur namun masih dalam posisi duduk, pelaku NH kembali menghantam kepala belakang Sanusi dengan batu.

Usai memukul korban NH menjatuhkan batu itu ke lantai dan terdengar oleh saksi Imam Buchori yang kemudian mendapati NH dalam kondisi berdiri dan korban Sanusi dalam kondisi duduk lemas. Seluruh rekonstruksi itu pun disaksikan langsng oleh kuasa hukum pelalu, Gede Suryadilaga. Selain itu jaksa penuntut umum Imam Eka Setiawan.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, seusai rekonstruksi memastikan bahwa tersangka melakukan aksi itu karena emosi. “Motifnya emosi sesaat karena kakinya disenggol dengan sepeda motor oleh korban. Makanya sekarang kami lakukan rekonstruksi, supaya ada bayangan dan gambaran nyata terhadap kasus yang terjadi,” kata Sudiasa.

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Gede Suryadilaga mengatakan dirinya akan fokus pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Rekonstruksi ini adalah bagian proses dari penyidikan. Masalah pembuktian, itu nanti di persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang remaja yang masih dibawha umur berinisial NH, warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, nekat menghabisi nyawa Sanusi seornag pedagang bakso saat akan menunaikan sholat di sebuah mushola. Atas kejadian itu pelaku NH diancam pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *k23

Komentar