nusabali

2019, Pendapatan Daerah Jembrana Dirancang Sebesar Rp 1,1 Triliun

  • www.nusabali.com-2019-pendapatan-daerah-jembrana-dirancang-sebesar-rp-11-triliun

Rapat paripurna terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana 2019, digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat,  Senin (5/11) pagi.

NEGARA, NusaBali
Dalam Ranperda yang disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 1.129.045.899.366,03. Rancangan pendapatan daerah sebesar Rp 1,1 trilun lebih, itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 131.610.717.697,49, dana perimbangan sebesar Rp 727.167.242.000, dan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 270.265.939.668,54.

Pada komponen belanja, belanja daerah dirancang sebesar Rp 1.168.954.761.401,44. Rancang belanja daerah itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 569.112.940.906,02, dan belanja langsung sebesar Rp 599.841.820.495,42. Kemudian pada aspek pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2018, adalah sebesar Rp 39.908.862.035,41.

“Di samping itu, penerimaan pembiayaan juga direncanakan bersumber dari penerimaan dana talangan sebesar Rp 5,4 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2019, direncanakan untuk pengeluaran dana talangan sebesar Rp 5,4 miliar,” ujar Bupati Artha.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa, itu Bupati Artha menyampaikan, secara substansi Rancangan APBD (RAPBD) Jembrana 2019 ini, telah berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Jembrana 2019. Termasuk diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019, yang telah dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dewan.

“Sedangkan secara nomatif, Ranperda tentang APBD Jembrana 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Serta merujuk kepada Perda Jembrana Nomor 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Jembrana 2016–2021,” ungkapnya.

Bupati Artha mengharapkan seluruh muatan RAPBD Jembrana 2019 ini, dapat dipertajam dan dibahas lebih cermat melalui rapat-rapat kerja antara dewan dengan TAPD atau perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan nanti diharapkan benar-benar menjadi pijakan untuk melakukan penyesuaian terhadap RAPBD, sehingga menghasilkan keputusan bersama atas RAPD dalam rangka memenuhi kepentingan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan ke masyarakat yang lebih baik. *ode

Komentar