nusabali

Lokasi Eks Galian C akan Diportal

  • www.nusabali.com-lokasi-eks-galian-c-akan-diportal

Satpol PP Klungkung kini menyiapkan portal di sejumlah lokasi yang menjadi akses masuk penambang pasir liar di eks galian C, terutama yang bisa dilalui truk.

Penggalian Pasir Liar di Klungkung Marak


SEMARAPURA, NusaBali
Karena penambang pasir liar di eks galian C Klungkung, masih terus beroperasi.  Biasanya, untuk menghindari pantauan petugas, para penambang menggali pasir pada pagi hari. Setelah pasir terkumpul, diangkat menggunakan truk.

Kondisi itu terpantau Senin (5/11) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Padahal aktivitas penambangan pasir liar ini sudah dihentikan oleh Satpol PP Klungkung beberapa waktu lalu. Bahkan Satpol PP juga sempat menyita peralatan yang digunakan untuk menambang pasir, seperti sekop, pelampung bakul, dan lainnya. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, pihaknya tidak menampik masih ada penambang pasir liar yang masih kucing-kucingan dengan petugas. Begitu ditemukan, mereka pasti langsung ditindak tegas. Namun karena keterbatasan personel, maka Satpol PP tidak bisa memantau setiap aksi penambang pasir liar ini. “Kami akan pasangi portal, supaya penambang pasir itu tidak bisa masuk menggunakan mobil pengangkut pasir maupun truk,” tegas Suarta, Selasa (5/11).

Mengenai pemasangan portal ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan perbekel di areal lokasi galian C tersebut. Disebutkan munculnya kembali penambang pasir ini menyusul luapan banjir lumpur akibat erupsi Gunung Agung, yang menghanyutkan material pasir.

Sebelumnya, Satpol PP Klungkung berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Bali untuk menindak para penambang pasir liar di wilayah Klungkung. Langkah ini sesuai Perda Klungkung No 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pengerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Dalam Perda ini, sanksi bagi pelanggarnya hanya sebatas pembinaan. Namun dengan Perda Provinsi Bali, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). *wan

Komentar