nusabali

Pengalihan Aset Bangunan Libatkan BPK

  • www.nusabali.com-pengalihan-aset-bangunan-libatkan-bpk

Terkait Kerugian PD Pasar

SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng mulai mengakomodir keinginan Direksi PD Pasar mengembalikan sejumlah aset bangunan pasar agar terhidar dari kerugian. Rencananya, Pemkab akan memohon petunjuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, terkait pengembalia aset tersebut. “Nanti saat pemeriksaan BPK, kami akan manfaatkan waktunya mohon petunjuk pengembalian aset tersebut,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Minggu (4/11).

Dijelaskan, langkah mohon petunjuk kepada BPK RI, karena pengembalian dan pencatatan aset yang sudah diserahkan sebelumnya itu, harus tetap mengacu pada regulasi yang ada. Apalagi ini, terkait dengan gedung pasar yang sudah diserahkan kepada PD Pasar sebagai penyertaan modal oleh Pemkab Buleleng. Sehingga bangunan pasar tersebut tercatat sebagai asetnya PD Pasar. ”Pengembalian aset itu kan tidak seperti bayangkan kita, bisa dengan mudah. Ini ada aturan mainnya (regulasi,red). Manakala sekarang ini bangunan pasar itu sudah menjadi aset PD Pasar, maka untuk melepas itu kan harus mengikuti aturan main yang ada,” jelas Puspaka.

Sekda Puspaka mengkui, performa PD Pasar akan terlihat kurang sehat, karena sistem akuntansi yang harus mencatatkan biaya penyusutan dari bangunan pasar yang ada. Sehingga, perlu dipikirkan solusi menyelesaikan persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya menunggu kesempatan dari BPK RI membahas persoalan tersebut. “Sistem akuntansi memang seperti itu, kalau kelihatan merugi terus kan kurang baik. Padahal kinerjanya bagus. Nah nanti kami coba diskusikan dengan BPK RI masalah ini,” tandasnya.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana. Politisi Partai Golkar asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menyebut, jika seluruh aset bangunan pasar diserahkan pada PD Pasar, maka selamanya PD Pasar tidak akan mampu memberikan PAD bagi daerah karena sudah merugi. “Kita nanti sarankan, agar bangunan pasar itu tetap menjadi aset daerah. Tidak lagi diserahkan kepada PD Pasar sebagai penyertaan modal. Karena ini akan membebani PD Pasar,” tandasnya.

Sebelumnya, Direksi memastikan PD Pasar tidak lagi bisa setor keuntungan ke kas daerah, selama masih diberikan hak mengelola aset bangunan pasar. Alasannya, dengan hak pengelolaan itu, biaya penyusutan yang ditanggung PD Pasar tiap tahun cukup besar hingga membenani pendapatan. Sebelum tutup buku di tahun 2018, PD Pasar sudah mencatat kerugian sebesar Rp 63.888.659. “Sebenarnya tidak masalah, karena uangnya masih. Tetapi kalau dalam pembukuan terus kelihatan kerugian, tentu tidak baik juga. Ini masalah performa perusahaan daerah. Bagi orang awam, pasti dianggap tidak bagus,” ungkap Dirut PD Pasar, Made Agus Yudiarsana.

Dijelaskan, sejatinya dalam pengelolaan PD Pasar sudah mengalami peningkatan. Pada triwulan III, total pendapatan sudah meningkat menjadi Rp 7.045 miliar. Dari total pendapatan itu, dikurangi biaya operasional sebesar Rp 5,640 miliar, sehingga masih ada laba sebesar Rp 1,404 miliar. Namun dari laba sebesar Rp 1,404 miliar tersebut, harus dikurangi biaya penyusutan bangunan pasar sebesar Rp 1,468 miliar. Sehingga, dalam pembukuan tercatat merugi sebesar Rp 63,8 juta lebih. “Biaya penyusutan itu baru dari dua pasar yakni Pasar Banjar dan Pasar Seririt. Belum lagi pasar-pasar yang sudah direvitalisasi, dan akan direvitalisasi, ini biaya penyusutannya nanti akan bertambah besar,” kata Agus Yudiarsana. *k19

Komentar