nusabali

Sekda Serahkan Hasil Evaluasi Jabatan kepada Menteri PAN dan RB

  • www.nusabali.com-sekda-serahkan-hasil-evaluasi-jabatan-kepada-menteri-pan-dan-rb

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kabag Organisasi I Wayan Wijana menyerahkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PAN dan RB untuk mendapatkan persetujuan.

MANGUPURA, NusaBali

Laporan diterima oleh Asisten Deputi Peningkatan Kesejahteraan SDM Aparatur Otok Kuswandaru, di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (2/11). Menurut Adi Arnawa penyerahan hasil evaluasi jabatan (evjab) ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Badung untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya dalam perumusan kebijakan di bidang penataan manajemen SDM ASN. Sesuai amanat Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dimana seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menetapkan kelas dan nilai jabatan sebagai dasar untuk perencanaan, pengembangan karir, mutasi, dan diklat bagi ASN, karena salah satu persyaratan untuk melaksanakan evjab adalah telah memiliki dokumen analisis jabatan, analisis beban kerja, serta peta jabatan.

“Sesuai arahan Menteri PAN dan RB, seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah diharapkan paling lambat akhir tahun 2018 sudah melaksanakan evaluasi jabatan. Di samping itu, sesuai saran KPK dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN, maka pemberian TPP bagi ASN harus berdasarkan rumusan yang jelas, salah satunya adalah berdasarkan kelas dan nilai jabatan yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi jabatan,” tuturnya.

Sementara Otok Kuswandaru menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Badung karena telah menunjukkan komitmennya dan menyelesaikan tahapan penyusunan hasil evaluasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mulai dari penyusunan analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan, serta telah melalui proses validasi, verifikasi, dan finalisasi di Kementerian PAN dan RB.

“Hasil ini selanjutnya dilakukan penetapan kelas dan nilai jabatan oleh Menteri PAN dan RB sebagai dasar untuk melakukan penataan dan pengembangan SDM dan peningkatan kesejahteraan aparatur melalui pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang transparan dan sesuai dengan beban kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya. *asa

Komentar