nusabali

Pencuri Motor di Nusa Penida Diringkus

  • www.nusabali.com-pencuri-motor-di-nusa-penida-diringkus

Setelah melakukan proses penyelidikan akhirnya Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Pelakunya I Made Suasna alias Marboro, warga Banjar Kangin, Desa Jungut Batu, Nusa Penida, yang ditangkap saat berada di wilayah Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, Kamis (1/11). Penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan polisi nomor: LP-B/24/IX/2018/Sek NP per 30 September, pelapor Gede Sukarma, 36, warga Dusun Dungkap I, Desa Batukandik, Nusa Penida, kehilangan sepeda motor yang diservis di sebuah bengkel di Desa Lembongan pada, Kamis 27 September 2018 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku ke salah seorang warga I  Wayan Nugiartha, 73, warga  Banjar Kaja,  Desa  Jungutbatu, Nusa penida. Nugiarta mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario, DK 5284 MT didapatkan dari seseorang yang bernama I Made Suasna alias Marboro.

Sehingga pelakunya mengarah kepada  I Made Suasna, warga Banjar Kangin,  Desa Jungut Batu. “Berbagai upaya kami lakukan untuk menemukan pelaku, akhirnya Kamis (1/11) kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, sekitar pukul 18.00 Wita,” ujar Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Suastika.

Saat ini Suasna dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5284 MT diamankan untuk proses lebih lanjut.  Dalam kasus ini sudah empat orang saksi diperiksa, terhadap tersangka I Made Suasna alias Marboro dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *wan

Komentar