nusabali

Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap

  • www.nusabali.com-penyebar-hoax-penculikan-anak-ditangkap

KPAI temukan 6,9 juta kabar bohong terkait penculikan anak dari medsos

JAKARTA, NusaBali

Polisi menangkap empat pelaku penyebar hoax penculikan anak yang ramai di media sosial. Penyebaran hoax penculikan anak ini bikin resah masyarakat. "Motif yang mereka lakukan sebagian besar ini rata-rata menyebarkan konten ini dengan ikut-ikutan untuk menyebar informasi penculikan anak dan lebih waspada meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Keempat pelaku yang ditangkap polisi adalah EW (31) seorang satpam, RA (33) sopir, DNL (21) seorang perempuan pemilik akun Facebook berinisial DNL, serta JHHS (31) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial JHHS.

Mereka ditangkap pada Kamis (1/11) di empat lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Keempatnya dengan sengaja mem-posting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Ciseeng, Bogor; Sawangan, Depok; dan Ciputat, Tangerang; melalui media sosial Facebook.

Posting-an tersebut antara lain 'modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak" kita', 'kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah', serta 'lebih exstra waspada kepada anak", maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas'.

"Jadi posting-an-posting-an ini dalam beberapa waktu terakhir ini sudah meresahkan hampir seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua yang mempunyai anak-anak. Karena posting-an ini tidak benar, ini posting-an hoax," lanjut Rickynaldo seperti dilansir detik.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, 4 SIM card, dan 1 memory card milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Setelah penyebar hoax penculikan anak ditangkap, Ditsiber Bareskrim Polri juga menyelidiki lebih jauh tentang konten hoax yang tersebar di medsos.

"Kita nggak tahu itu konten dia (pelaku) dapat dari mana, mereka langsung saja menyebarkan. Kalau yang membuat konten pertama kali akan kita selidiki juga dan akan kita dalami juga. Kalau hasil penyelidikannya nanti kita akan kembangkan dan kita akan tangkap pelakunya juga," kata Rickynaldo.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan 6,9 juta kabar bohong atau hoaks terkait penculikan anak dari medsos, serta dari berita media massa yang menyatakan kasus tersebut hoaks.

Kabar penculikan itu semakin masif dalam empat bulan terakhir ini. Dalam seminggu terakhir, KPAI menemukan enam kasus diberitakan sebagai kejadian penculikan anak yang viral di masyarakat.

Ketua KPAI Susanto, di Kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat Jumat (2/11) berharap warganet lebih bijak menggunakan internet dan tidak ikut serta menyebarkan berita tersebut, agar tidak meresahkan masyarakat lainnya.

"Sebagian memang kasusnya benar dan terjadi di tahun sebelumnya. Namun para penyebar hoaks penculikan, mengangkat kembali informasi tersebut dan membuatnya menjadi berkembang. Maka dari itu kita dudukkan masalah ini secara profesional," ujar Susanto seperti dilansir vivanews. *

Komentar