nusabali

Kepala UPT Sebut Komersialkan Lapangan Atas Dasar Perda

  • www.nusabali.com-kepala-upt-sebut-komersialkan-lapangan-atas-dasar-perda

Kepala UPT Monumen Perjuangan Rakyat Bali I Made Benny menegaskan pihaknya mengkomersialkan kawasan Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar (Lapangan Renon) karena berdasarkan perda.

DENPASAR,NusaBali
Pernyataan ini terkait sodokan Komisi III DPRD Bali dan tokoh masyarakat dimana belakangan ini lapangan kerap disewakan untuk acara atau kegiatan komersial. Made Benny menyatakan pengelolaan Lapangan Puputan Margarana dan Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi) dilakukan pihak UPT berdasarkan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah. Harga dan sistem sewa diatur didalamnya. "Jadi kami bekerja sesuai dengan peraturan daerah saja. Kita tidak kebablasan menyewakan. Tidak tiap hari kok disewakan," ujarnya kepada NusaBali, Kamis (1/11) kemarin.

Dalam perda tersebut diatur besaran retribusi atas pengelolaan lapangan maupun tiket masuk ke monumen. Untuk penyewaan lapangan ada untuk skala kecil, sedang, dan besar. Paling kecil sewanya Rp 2 juta per hari, sedang Rp 3 juta dan skala besar sewanya Rp 5 juta per hari. "Hasil sewa ini tergantung besar lapangan. Untuk di monumen ada yang foto pra wedding masuk dengan tiket Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Tergantung di areal mana mau dipakai, " jelas Benny.

Pemasukan itu semuanya disetor ke kas daerah sebagai setoran PAD. Sebulan bisa mendapatkan pemasukan Rp 6 miliar. Benny membantah jika ada pungutan cuma-cuma tidak masuk ke kas daerah. "Semuanya masuk kas daerah. Orang pakai tiket kok, " tegas Benny.

Dikatakannya, jika memang dilakukan evaluasi dan tidak lagi mengejar setoran maka akan dikonsultasikan dengan pimpinan. "Dalam hal ini Pak Gubernur Bali yang berwenang, " imbuhnya.

Pihak UPT mengakui dalam pengelolaan ada kelemahan. Misalnya penanganan sampah di sekitar yang belum maksimal, karena ada keterlambatan dalam penanganan sampah tersebut. Masalah penyiraman juga mengalami kendala karena memang sedang musim kemarau. "Kalau sampah hanya masalah penanganan saja yang lambat. Itu kan pihak ketiga yang akan kami evaluasi, " ujar Benny.

Benny juga menjelaskan terkait keluhan masyarakat tentang pemasangan garis kuning seperti police line. Menurutnya, itu untuk menghindari orang masuk ke kawasan yang sedang digunakan pihak penyewa. "Karena kalau anak-anak yang masuk ke kawasan tersebut bisa kena besi pemasangan panggung. Jadi berbahaya. Kami harus pertimbangkan dari sisi keamanan. Kalau ada penggunaan mobil masuk oleh pihak ketiga itu diatur waktunya saat malam hari,” katanya.

Masalah pengelolaan Lapangan Puputan Margarana (Lapangan Renon) sebelumnya disorot Komisi III DPRD Bali dan tokoh masyarakat yang mantan Sekda Kota Denpasar I Made Westra. Ketua Komisi III Nengah Tamba sebut lapangan terlalu dikomersialkan. Sementara Westra mengatakan penyewaan tidak mengutamakan untuk kegiatan kearifan lokal.  Malah terlalu kebablasan mengkomersialkan lapangan yang selama ini dipakai masyarakat untuk olahraga dan aktivitas sosial. *nat

Komentar