nusabali

Sektor Riel Bisa Manfaatkan Reksa Dana

  • www.nusabali.com-sektor-riel-bisa-manfaatkan-reksa-dana

Sebagai alternatif pendanaan sektor riel dan infrastruktur,  OJK mendorong oemanfaatan Reksa Dana dan Obligasi Daerah.

DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan Reksa Dana Penyertaan Terbatas  (RDPT)  dan Obligasi Korporasi, sebagai alternatif  pembiayaan sektor riil dan infrastruktur. Potensi pembiayaan lewat RDPT dan Obligasi Korporasi  tersebut mengacu pertumbuhan pembiayaan lewat kedua instrumen  dari pasar modal ini, yang terus mengalami peningkatan.

Hal tersebut terungkap dalam Seminar Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur Melalui RDPT dan Obligasi Daerah di Hotel Pullman Bali, Kuta, Kamis (1/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen memaparkan  dalam  kurun waktu berapa tahun terakhir, pembiayaan melalui  RDPT dan Obligasi Korporasi mengalami pertumbuhan yang cukup baik. “Setiap tahun penerbitan obligasi korporasi sebesar kurang lebih lima puluh persen,”  ujar Hoesen.

Perkembangan tersebut dikatakan dimulai sejak 2015 lalu. Untuk tahun 2018, sejak Januari sampai Oktober sudah terdapat penerbitan 65 obligasi dengan

total nilai  pendanaan sebesar  Rp 101, 17 triliun. Dalam kurun waktu yang sama, total dana kelolaan RDPT, meningkat sebesar 34 persen, yakni  dari Rp 20 triliun pada tahun 2015, menjadi  Rp 27 triliun.

Dari total dana kelolaan tersebut, lanjut Hoesen RDPT telah berhasil membiayai sektor infrastruktur sebesar Rp 14 triliun, property Rp 5 triliun, pembiayaan UMKM sebesar  Rp 2 triliun dan sektor lainnya sebesar Rp 6 triliun.

Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai RDPT, di antaranya, pembangunan ruas jalan tol ruas Tol Kanci-Pajagan; Pasuruan-Probolinggo ;dan Pejagan- Pemalang, dengan nilai pendanaan sebesar Rp 5 triliun.

Lalu pembangunan skytrain di Bandara Soerkarno- Hatta sebesar Rp 315 miliar, dan beberapa proyek pembangunan hotel di Bali dengan total pembiayaan hingga Rp 150 miliar . “Perkembangan RDPT dan Obligasi Korporasi tersebut menandakan, bahwa produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Hoesen.

Potensi tersebut menurut Hoesen, juga dapat digali  pemerintah daerah, dengan memanfaatkan obligasi daerah, sebagai sumber alternatif pendanaan pembangunan di masing-masing daerah. “ Baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II (Provinsi dan Kabupaten/Kota),” ujar Hoesen.

OJK sendiri telah mengeluarkan seperangkat peraturan untuk mendorong, RDPT dan Obligasi Daerah. Untuk RDPT diatur melalui POJK No 37/POJK.04/2014. Di antaranya mengatur tentang, ketentuan investasi pada sektor riil, tata cara pencatatan kepada OJK,pengungkapan kepada investor dan ketentuan lain untuk memastikan tata kelola yang baik dan tidak lupa mengedepankan perlindungan investor.Kemudian tahun 2017, OJK menerbitkan 3 peraturan terkait mekanisme penerbitan obligasi daerah, melalui penawaran umum  di pasar modal.

“Semoga ini dapat memberikan inspirasi untuk memanfaatkan instrumen-instrumen di pasar modal seperti RDPT dan Obligasi Daerah sebagai sumber pendanaan di sektor riil dan infrastruktur di daerah Balit,” tutup Hoesen  terkait seminar yang diikuti Kadin, HIPMI,  kalangan perbankan, pengusaha dan pelaku usaha ekonomi dan sektor usaha lainnya. *k17

Komentar