nusabali

Pengedar Shabu Menyerahkan Diri

  • www.nusabali.com-pengedar-shabu-menyerahkan-diri

Parahnya, tersangka IBNW turut mengajak istri tercintanya DM untuk sama-sama menggunakan barang haram itu. Sehingga ketika dites urine, hasilnya positif.

Positif Narkoba, Sang Istri Masih Berstatus Saksi

GIANYAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar hampir saja menetapkan terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu inisial IBNW, 33, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). IBNW pilih keluar dari persembunyiannya lalu menyerahkan diri pada Rabu (30/10) malam. IBNW diantar oleh salah satu tokoh masyarakat, Ngakan Rai, sekaligus yang membujuk IBNW agar mengikuti proses hukum dengan baik.

Kepala BNNK Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini diawali dari informasi masyarakat sekaligus pemetaan wilayah yang rawan peredaran gelap narkoba. Namun saat digeledah di rumahnya di Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Selasa (29/10) sore tersangka IBNW tidak ada.

Tim berantas BNNK Gianyar hanya bertemu dengan istri tersangka, inisial DM berikut barang bukti 9 paket shabu dalam kamar. Terpaksa, sang istri DM digelandang ke kantor BNNK Gianyar di Jalan Bypass Buruan, Kecamatan Blahbatuh berikut barang bukti. Sementara tim berantas melakukan pencarian terhadap tersangka IBNW. Keberadaan tersangka pun mulai menemukan titik terang. Tokoh masyarakat, Ngakan Rai mengantarkan IBNW menyerahkan diri ke BNNK Gianyar. “Dengan kesadaran dia serahkan diri ke BNN,” jelas Sang Gede Sukawiyasa dalam rilis, Kamis (1/11) kemarin.

Kepada petugas, IBNW mengakui telah memiliki sekaligus sebagai pengedar barang haram jenis shabu-shabu itu. Hanya saja, dari mana sumber barang tersebut tidak diketahui. “Ini masih kami selidiki dan kembangkan, termasuk untuk mengungkap jaringannya,” terang Sukawiyasa.

Sembilan klip shabu siap edar itupun diakui sebagai miliknya. Masing-masing paket berat 0,08 gram netto. “Total keseluruhan BB diduga narkotika jenis Methampetamine/Shabu Seberat 2,43 gram Brutto atau 0,72 gram Netto,” jelasnya.

Ketika diintrogasi, tersangka IBNW mengaku sebatas mengedarkan shabu di wilayah Gianyar. Parahnya, tersangka IBNW turut mengajak istri tercintanya DM untuk sama-sama menggunakan barang haram itu. Sehingga

ketika dites urine, hasilnya positif. “Pengakuan istrinya, pernah diajak pakai shabu pada 30 September lalu. Hanya sekali,” terang Sang Gede. Namun demikian, hingga kemarin BNNK Gianyar menetapkan DM sebatas sebagai saksi. “DM akan kami rehabilitasi,” jelasnya.

Terkait status  DM sebagai ibu menyusui anak balitanya yang baru berusia 1 tahun 8 bulan, Sang Gede Sukawiyasa memastikan si balita tidak terkontaminasi. “Anaknya tidak masalah, tidak ada kontaminasi,” tegasnya. Keduanya saat ini masih dalam penahanan BNNK Gianyar, meski demikian DM masih diberikan kesempatan untuk mengasuh anaknya yang masih balita. Hanya saja, malam hari balita tersebut harus pulang sementara ibunya menginap di kantor BNNK Gianyar dalam pengawasan.

Terhadap tersangka IBNW, dipasangkan pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. *nvi

Komentar