nusabali

Tunggu Regulasi Kolaborasi dari OJK

  • www.nusabali.com-tunggu-regulasi-kolaborasi-dari-ojk

Segmen yang selama ini digarap BPR kini dengan mudahnya terlayani oleh layanan fintech.

Eksistensi BPR Terancam Fintech


MANGUPURA, NusaBali
Kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan  regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kerjasama antara perbankan, BPR, dengan perusahaan fintech.  Regulasi nanti diharapkan, menjadi acuan kolaborasi BPR dan perusahaan fintech dalam hal pembiayaan.

Jika tidak segera diatur, kalangan BPR menyebut aka nada tsunami BPR. “Kenapa kami berpikir jadi tsunami  BPR, karena konteks dari pembiayaan fintech adalah area, daerah dimana itu adalah pangsa pasarnya BPR, sampai dengan Rp 2 miliar. Dengan begitu mudahnya, misalnya pinjaman Rp 25 juta.  Atau Rp 10 juta, hanya dengan bermodalkan HP, hanya dengan bermodalkan KTP, dia bisa serta merta dapat dana,” ujar Direktur BPR Kanti I Made Amitaba  di sela Fintech Days 2018 di Seminyak, Kuta, Jumat (26/10).

Kondisi lebih panjang harus dialami nasabah di BPR. Perlu sekian hari untuk proses, seperti menyangkut jaminan, pihak keluarga yang mengetahui,  sampai dengan analisa. Namun  di fintech  dalam hitungan menit, dana sudah cair. “Mereka lebih cepat melayani,” kata Amtaba.

Hal ini diakui Amitaba sejalan dengan  spirit Paket Kebijakan (Pakto) 88. Dengan  Pakto , maka didirikan BPR di Kecamatan,sehingga masyarakat di pedesaan dapat layanan perbankan. “ Kita melihat fintech ini ini, zaman baru dari BPR. Ketika konsepnya sama. Jadi ancaman baru,” ujarnya.

Karena itulah, Amitaba berharap regulator lebih cepat mengeluarkan  POJK yang mana mengatur, kolaborasi antara perbankan dalm hal ini BPR dengan fintech. Apalagi OJK, sudah mengisyatkan perbankan harus berkolaborasi dengan fintech.

Untuk diketahui, dengan  semakin meningkatnya pertumbuhan industri fintech dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang lebih bervariasi, OJK secara aktif mengadakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk-produk dan layanan keuangan berbasis teknologi.

OJK Fintech Days 2018 di Bali yang didukung  Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)  melanjutkan event di Medan, Manado dan Batam.   “Selaku regulator, kami berkewajiban untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai industri fintech dan berbagai macam produk serta layanannya, yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu kami juga tidak pernah bosan untuk selalu memberikan arahan kepada para pelaku fintech untuk menaati semua peraturan dan panduan yang berlaku,” ujar  Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, OJK Pusat.

OJK kata Hendrikus Passagi  berkomitmen mendukung pertumbuhan industri fintech yang berkesinambungan dan berorientasi terhadap perlindungan konsumen. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri fintech, OJK juga menggunakan kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sejauh ini sudah ada 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tercatat di OJK. *k17

Komentar