nusabali

Membangun di Sempadan Sungai Terancam Dibui 15 Tahun

  • www.nusabali.com-membangun-di-sempadan-sungai-terancam-dibui-15-tahun

PUPR Akui Terkendala Kepemilikan Lahan di Sempadan Sungai

DENPASAR, NusaBali
Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi ‘bermain-main’ membangun rumah atau bedeng di sempadan sungai di Kota Denpasar. Sebab, bagi yang coba-coba membangun akan dikenakan kurungan maksimal 15 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar. Hal itu terpampang dalam papan larangan pemanfaatan ruang kawasan sempadan jalan yang sudah dipasang.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi disela-sela pemasangan plang tersebut, Jumat (26/10) menjelaskan, larangan itu dipasang mengacu pada Perda Kota Denpasar Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 pasal 83 ayat 4 huruf b yang menyatakan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/pemanfaatan air.

Saat ini titi-titik yang dipasangi yakni jalan bypass yang paling dominan menjadi kawasan pembangunan. “Kita pasang di beberapa titik di Kota Denpasar, terdiri atas Jalan Bypass Ngurah Rai, Tukad Balian, dan Tukad Nyalian. Kalau ada yang melanggar itu langsung sanksinya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar,” tegasnya.

Menurut Dewa Sayoga, untuk memberikan sanksi bagi pelanggar akan dikenakan sesuai UU Nomor 26 tahu 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 69 ayat 1 pelanggar dikenakan tiga jenis sanksi. Terdiri atas penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kedua, dipenjara delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lanjutnya, garis sepadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sedangkan sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter. Diatur juga untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan. Garis sempadannya ditentukan paling sedikit tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Kemudian garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan paling sedikit 5 meter. “Sebelum dipidana bagi yang melanggarnya kita awali dengan tahapan. Peneguran sampai memberikan peringatan. Karena ada sanksi administrasi, tindakan dan sesuai pengawasan kita,” ungkapnya.

Dipasangnya larangan tersebut sebagai bentuk mencegah terjadinya pelanggaran yang memanfaatkan sempadan garis sungai di Kota Denapsar. “Tujuannya supaya masyarakat mengetahui dan mengamalkannya di lingkungan mereka masing-masing. Semoga saja di Denpasar tidak ada yang melanggar,” tandas Dewa Sayoga.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengungkapkan, pemasangan plang tersebut berdasarkan program dari Kementerian Tata Ruang RI untuk melindungi sempadan sungai yang kerap kali dilakukan pembangunan. Saat ini kementerian langsung turun meninjau dan mengawasi sempadan sungai yang kerap kali ada bangunan kumuh.

Hal itu juga sejalan dengan keinginan Pemkot Denpasar yang saat ini tengah menata sungai untuk kawasan wisata di Denpasar. "Kami ikut dalam tim Kementerian termasuk Satpol PP dan Kepolisian untuk menjaga sungai agar tetap terjaga tanpa ada bangunan yang dapat mengotori sempadan sungai," ujarnya.

Kali ini, pihaknya memasang plang imbauan kepada masyarakat agar mereka tidak lagi membangun di pinggiran sungai. Namun beberapa kendala yang dihadapi malah membuat pihaknya dan kementerian belum mendapatkan solusi salah satunya lahan milik warga yang berada di garis larangan pembangunan itu. "Kendala kami lahan milik warga. Kalau kita membeli lahan kita belum mampu untuk itu. Jadi sementara kita sosialisasi dulu dengan pemasangan plang tersebut," imbuhnya. *mi

Komentar