nusabali

Ayah Tebas Pengeroyok Anaknya

  • www.nusabali.com-ayah-tebas-pengeroyok-anaknya

“Ya, motifnya karena kesal. Ada masalah pribadi, korban dan pelaku ini masih ada hubungan kerabat,”

Korban Alami Luka Tebas di Lengan dan Kaki


DENPASAR, NusaBali
Gara-gara anaknya dikeroyok, Pande Putu Rudita, 59 nekat mencari pelaku dan balik menganiayanya dengan menggunakan pedang di Jalan Kartini nomor 77 A Wangaya Kelod, Denpasar pada Minggu (21/10) lalu. Akibatnya, korban Nyoman Tommy Januarta Pande mengalami luka tebas di bagian lengan dan kakinya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu menerangkan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban di Mapolsek Denpasar Barat. Dalam laporannya, bahwa korban mengaku pada Minggu (21/10) sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berniat mencari korban dengan membawa parang sepanjang 55 sentimeter. Belum diketahui secara pasti niat pelaku mencarinya, namun dugaan awal karena masalah pribadi antara anaknya dengan korban.

Nah, selanjutnya pelaku menghampiri korban yang saat itu sedang membantu ibunya menutup warung. “Setelah itu, pelaku turun dari motornya dan mengatakan ‘Ci be ngerebut panak cange’/kamu sudah mengeroyok anak saya. Kemudian, ia menghunuskan pedang dari sarungnya yang diselipkan pada pinggang kirinya. Lalu dipegang pakai tangan kanannya, ditebaskan kearah korban membabi buta,” terangnya, Jumat (26/10) siang.

Dilanjutkan Kapolsek Adnan, tebasan tersebut kemudian mengenai lengan tangan kiri dan kaki kiri bawah lutut yang menyebabkan korban mengalami luka. Sehingga mendapatkan 10 jahitan luka pada kaki kiri bawah lututnya. Aksi pelaku, sang ibu korban bernama Ni Luh Suparti pun berusaha melerainya. Namun kembali jari kelingking tangan kirinya mengalami luka. Usai melakukan penganiayan, tersangka langsung pergi. “Persoalannya diduga masalah pribadi antara anak mereka. Sehingga, memicu ketegangan. Kemudian melakukan penebasan. Korbannya ada dua orang dan kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek,” urainya.

Setelah menjadi korban penebasan, korban kemudian melaporkan kasus ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti. Kemudian, dilakukan penangkapan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Pun pelaku mengakui perbuatannya itu dan kni terancam dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. “Ya, motifnya karena kesal. Ada masalah pribadi, korban dan pelaku ini masih ada hubungan kerabat,” tutupnya.*dar

Komentar