nusabali

Baru Bebas, Residivis Jambret Kembali Beraksi

  • www.nusabali.com-baru-bebas-residivis-jambret-kembali-beraksi

Petugas Reskrim Polresta Denpasar meringkus seorang residivis jambret bernama I Putu Viky Agusta Wijaya alias Bikul, 22, dan seorang rekannya bernama M.Yusuf Habibi, 18.

DENPASAR, NusaBali
Kedua pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran melakukan aksi penjambretan satu buah IPhone milik mahasiswi bernama Ni Putu Mega Ariana Sastrawan, 21, saat melintas di Jalan Suli, Denpasar. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan setelah baru sebulan bebas dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utaram Badung.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, aksi penjambretan dilakukan kedua tersangka ini terjadi pada Senin (24/9) pukul 04.00 Wita. Dimana, kedua pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dari Jalan Diponegoro hingga ke Jalan Suli, Denpasar.

Aksi pembuntutan itu setelah kedua tersangka melihat korban yang tinggal di Jalan Imam Bonjol ini mengeluarkan Iphone 6 dari saku jaketnya dan kemudian dimasukan lagi kedalam saku yang sama. Sehingga, timbul niat untuk melakukan aksi penjambretan. “Jadi dalam perjalanan, kedua tersangka ini terus memperhatikan korban sembari melihat situasi. Nah, saat ada di Jalan Suli, kedua tersangka langsung menghadang korban dan membuka paksa saku jaket dan mengambil Iphone milik korban,” terangnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/10) siang.

Setelah Iphone berpindah tangan, kedua tersangka kemudian langsung tancap gas. Sebaliknya, korban keesokan harinya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar dengan nomor laporan LP-B/1229/IX/2018/Bali/Resta Dps. Menindaklanjuti laporan, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Sejumlah keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di jalan yang dilalui oleh korban. “Walhasil, penyelidikan pun terkuak pada Sabtu 21 Oktober 2018 sekira jam 11.30 Wita. Tersangkanya merupakan seorang residivis yang juga pernah ditangkap oleh petugas pada bulan Maret 2017 lalu, sehingga, tim langsung mendalami di lokasi tempat tinggalnya,” terangnya.

Kemudian di hari yang sama tim menangkap tersangka I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul di Jalan Waribang, No 18 Kesiman Dentim. Dalam penangkapan sekitar pukul 11.30 Wita itu, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Selain itu, ia juga mengakui hanya sebagai joki alias membawa motor. Sementara rekannya Muhamad Yusuf Habibie selaku eksekutor. “Setelah mendengar pengakuan, tim kita langsung bergerak dan menangkap tersangka Habibie di Jalan Gunung Welirang no. 50 C, Denbar. Pun ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan itu. Sehingga dikeler ke Mapolersta Denpasar untuk penyelidikan mendalam,” jelasnya.

Menurut mantan Kasat narkoba ini, tersangka I Putu Viky Agusta Wijaya alias Bikul merupakan pemain lama yang sudah beraksi disejumlah lokasi dan berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara. Namun, setelah bebas pada bulan Agustus 2018, ia kembali beraksi sebulan kemudian. Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun. “Saat ini untuk kedua tersangka masih kita kembangkan,” tuturnya. *dar

Komentar