nusabali

Pembebasan Lahan Tahap I Dalam Proses

  • www.nusabali.com-pembebasan-lahan-tahap-i-dalam-proses

"Untuk pembebasan lahan tahap I target berakhir hingga akhir tahun 2018 ini. Sedangkan untuk pembebasan lahan tahap II untuk keseluruhan, akan dimulai tahun 2019 selama 1 tahun" (Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba)

Pembangunan Jalan Lingkar Badung Selatan

MANGUPURA, NusaBali
Rencana pembangunan Jalan Lingkar Badung Selatan di Kecamatan Kuta Selatan oleh Pemerintah Kabupaten Badung saat ini masih dalam preses pembebasan lahan tahap I. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan pembebasan lahan tahap I rampung hingga akhir tahun 2018 ini.

Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, dikonfirmasi, Rabu (24/10)  mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan sudah dalam pengecekan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Setelah pengesahan secara hukum keluar, baru akan masuk proses pembayaran.

Untuk tahap I ini, kata Surya Suamba, pembebasan lahan sepanjang 1 km yaitu di kawasan Sawangan. Dia mengaku selama proses negosiasi pembebasan lahan tahap I ini, pihaknya tak mendapat kendala dalam bentuk penolakan dari warga. “Selama proses negosiasi warga memang sudah setuju dengan proyek ini. Untuk menyukseskan pembangunan jalan lingkar ini kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi yang akan dilintasi proyek,” katanya.

Pihaknya menargetkan tahun 2019 nanti, semua proses pembebasan lahan secara keseluruhan dari mega proyek senilai 4 triliun dengan panjang 33,5 km tuntas. "Untuk pembebasan lahan tahap I target berakhir hingga akhir tahun 2018 ini. Sedangkan untuk pembebasan lahan tahap II untuk keseluruhan, akan dimulai tahun 2019 selama 1 tahun," bebernya.

Sedangkan terkait metode pembiayaan untuk proyek penunjang pariwisata ini masih dilakukan kajian. Apakah nanti Pemkab Badung yang mengambil alih pembiayaan keseluruhan, atau dengan pemerintah pusat melalui progran strategis nasional, atau dengan jalan tol. “Kalau menggunakan jalan tol berarti nanti setelah rampung pengendara yang melintas akan dikenakan retribusi sebagai biaya pemerliharaan. Biasanya itu berlaku selama 30 tahun. Setelah itu akan dilakukan kajian ulang lagi. Apakah nanti pemda mampu untuk memelihara sendiri, sehingga otomatis akan digratiskan atau tidak dikenakan retribusi. Namun kalau dirasa belum bisa, akan kembali menggunakan tol,” lanjutnya.

Jalan Lingkar Selatan ini lanjut Suamba melintasi tebing, dataran, hingga laut di kawasan Kuta Selatan. Pembangunannya direncanakan mulai pada 2020 dilakukan tender design and build. Setelah itu, pembangunan tahap I diharapkan rampung 2021 dan tahap kedua tahun 2022. "Jadi kami tidak pakai DED (Detail Engineering Design), melainkan langsung ke tender design and build," beber Suamba.

Dengan adanya Jalan Lingkar Selatan ini, diperkirakan akan bisa mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Uluwatu, Siligita dan Ungasan. “Dengan kehadiran jalan yang baru ini nanti dapat mengurai kemacetan di Kuta Selatan. Kemacetan terjadi karena tak ada pertumbuhan jalan di Badung. Saat ini, di Kabupaten Badung, panjang jalan dari Badung Utara hingga Badung Selatan secara total sepanjang 460 km," pungkasnya. *po

Komentar