nusabali

Dari 55 Legislator, Baru 7 Orang Setor LHKPN ke KPK

  • www.nusabali.com-dari-55-legislator-baru-7-orang-setor-lhkpn-ke-kpk

Anggota DPRD Bali Wajib Setor LHKPN

DENPASAR, NusaBali
Ketaatan terhadap komitmen dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPRD Bali 2014-2019, masih minim. Dari 55 anggota DPRD Bali, baru 7 orang (12,73 persen) yang telah menyampaikan LHKPN yang diwajibkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, KPK telah memberitahukan Pimpinan DPRD Bali dan Sekretariat Dewan supaya penyampaian LHKPN segera disetorkan.

Sesuai kepatuhan dalam penyampaian LHKPN yang diungkap Korwil Sinergisitas, Pencegahan, dan Optimalisasi KPK, Asep Rahmat Suwanda, kepada DPRD Bali, Senin (22/10) sore, sejauh ini baru 7 anggota Dewan yang sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2018. Dari 7 orang tersebut, satu di antaranya masih tahap melengkapi atau perbaikan. Sedangkan sisanya, 48 anggota DPRD Bali belum menyam-paikan LHKPN ke KPK.

Bukan hanya DPRD Bali yang diminta menyampaikan LHKPN oleh KPK. Anggota legislatif di 9 kabupaten/kota se-Bali juga diminta segera menyampaikan LHKPN ke KPK. Seperti halnya DPRD Bali, anggota DPRD Kabupaten/Kota juga rata-rata masih minim melaporkan LHKPN ke KPK.

DPRD Badung, misalnya, dari 40 anggota Dewan, baru 5 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan dari 30 anggota DPRD Bangli, lumayan sudah ada 18 orang melaporkan LHKPN. Sementara dari 45 anggota DPRD Buleleng, baru 10 orang yang melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, dari 40 anggota DPRD Gianyar, bahak baru 1 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan dari 35 anggota DPRD Jembrana, bahkan belum satu pun yang melaporkan LHKPN. Demikian pula untuk DPRD Klungkung, belum satu pun dari 30 anggota Dewan yang setor LHKPN ke KPK. Sementara dari 45 anggota DPRD Karangasem, ada 2 orang yang melaporkan LHKPN. Sebaliknya, dari 40 anggota DPRD Tabanan, baru 2 orang melaporkan LHKPN.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali, I Gusti Ngurah Alit,  mengatakan apa yang disampaikan KPK sudah ditindaklanjuti Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), bersama tiga Wakil Ketua: Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra). “Sudah ditindaklanjuti Pak Ketua Dewan dengan seluruh pimpinan,” ujar Ngurah Alit saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (23/10).

Ngurah Alit mengakui sejauh ini memang baru 7 orang dari 55 anggota DPRD Bali yang setor LHKPN ke KPK. Sedangkan 48 legislator lainnya belum. “Pak Ketua (Adi Wiryatama) meminta supaya anggota Dewan secepatnya setor LHKPN ke KPK. Karena itu, mulai hari ini (kemarin) seluruh anggota Dewam sudah memproses LHKPN mereka,” kata Ngurah Alit.

“Dalam sebulan ini ditarget sudah semuanya menyampaikan LHKPN ke KPK. Kan itu ada teknis pengisian juga. Jadi, memerlukan waktu-lah. Yang jelas, Pimpinan Dewan sudah menindaklanjuti apa yang disampaikan KPK kepada DPRD Bali,” tegas birokrat asal Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung yang mantan Kepala Biro Aset Setda Provinsi Bali ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry menyebutkan instruksi KPK sesegera mungkin akan dilaksanakan. Semuanya membutuhkan proses. “Dari 55 anggota DPRD Bali, kan sudah 7 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Intinya, kami di DPRD Bali menindaklanjuti dan taat dengan mekanisme penyampaian LHKPN ini,” ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.

Siapa saja 7 anggota DPRD Bali yang sudah setor LHKPN? “Saya lupa nama-namanya, karena datanya sudah di Bidang Keuangan Sekretariat DPRD Bali. Yang lain segera berproses. Saya sendiri sudah menyerahkan LHKPN dan selesai verifikasi,” tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini. *nat

Komentar