nusabali

Nikah Tak Direstui, Pengantin Pria Aniaya Paman Istri

  • www.nusabali.com-nikah-tak-direstui-pengantin-pria-aniaya-paman-istri

Ada-ada saja ulah pengantin baru, Saidini Musab, 19. Warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecataman Sukasada Buleleng ini  nekat menganiaya paman istrinya dengan kayu bakar.

SINGARAJA, NusaBali
Peristiwa Minggu (21/10) pukul 08.00 WITA dipicu karena pernikahannya tak mendapat restu. Selisih antara pelaku Musab dengan korban Zakariyah, 28, yang juga warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, memang terjadi sejak lama. Pelaku Musab yang akhirnya menikahi keponakan Zakariyah, Nur Apniyatul Janah, 18, tak mendapatkan restu dari korban sejak mereka pacaran. Puncak perseteruan keduanya terjadi saat pelaku Musab silaturahmi ke rumah mertuanya setelah acara nikahan selesai digelar.

Hanya saja keduanya yang sudah berselisih paham sejak lama, kembali berseteru saat korban Zakariyah mendapati Musab sedang berkunjung ke rumah mertuanya. Zakariyah pun disebut Musab menyerang duluan dan mengancam ingin membunuhnya. Musab yang merasa terancam lalu menangkis serangan korban dan langsung mengambil kayu bakar sepanjang 60 sentimeter di belakang rumah dan menyerang balik korban.

“Saya saat itu sedang di rumah mertua, saya ga tau kalau diikuti dari belakang, begitu sampai si rumah langsung berteriak mana Musab, saya bunuh sekarang, sambil nyerang saya. Saya kemudian melawan pukul dia pakai kayu bakar di belakang rumah sekali di kaki dan sekali ke arah kepala,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sukasada, Senin (22/10) siang.

Atas kelakukannya korban Zakariyah tersungkur  ke tanah. Mertuanya pun kemudian menyuruhnya pulang agar tidak terjadi keributan lebih besar. Akibat perbuatan Musab, kini korban Zakariyah mengalami patah tulang kaki kiri dan mengalami luka memar dan lecet pada bagian kepala. Korban kini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Dari pengakuannya, korban Musab pun mengaku hanya membela diri karena merasa terancam oleh korban. Ia mengaku menyesal dengan adanya kejadian tersebut. “Saya menyesal, saya menghindar karena saya kan baru kawin, kalau nggak menghindar dan melawan, saya mati dong,” kilahnya.

Sementara itu Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menjelaskan pihaknya sedang menangani dan mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Musab. Unit Reskrim Polsek Sukasada juga sudah melakukan penahanan terhadap Musab sejak Senin (22/10) kemarin. Ia diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

“Kami masih akan kembangkan dari keterangan saksi dan korban, sementara itu baru pengakuan pelaku saja, yang jelas tetap kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena ini benar-benar hak asasi manusia,” ungkapnya. Dari keterangan awal, ternyata antara korban dan pelaku juag sebelumnya sempat ribut dengan kasus yang sama. Hanya saja korban saat kejadian yang pertama memilih tak melaporkan kejadian itu. Hal tersebut pun menjadi pertimbangan penyidik untuk menggali dan mendalami kasus penganiayaan yang menyeret nama Musab. *k23

Komentar